

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Silthon, S.IK., MH., mengatakan, pelaku FDR (20) ditangkap dikediaman mertuanya. Saat melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu plastik berisikan serbuk kuning , satu kilogram tembakau mole, satu unit handphone beserta kartu ATM BCA dan alat produksi.

Lanjutnya, pelaku membeli barang tersebut di media sosial instgram. Pelaku pun diarahkan oleh bandar cara pembuatannya,” paparnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami dan melakukan peneyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sang bandar yang mengirim barang ke pelaku.

“Pelaku menjualnya lewat Instagram, rata-rata pembeli masih orang Serang,” imbuhnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 junto 112 junto 115 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (TP/HUMAS).
>