Kediri-tarunanews.com,Boby Tro Wijaya (23) warga Kelurahan/Kecamatan Pare terpaksa harus mendekam di hotel prodeo Polres Kediri.

Pria yang bekerja serabutan ini diamankan polisi diduga mengedarkan obat keras jenis pil koplo.

Dari tangan pelaku turut diamankan ratusan butir pil berlogo LL ini.

Penangkapan pelaku Boby ini berawal dari laporan yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Kediri masyarakat.

Sejak dua pekan lalu, petugas mendapatkan informasi akan tindak kriminalitas peredaran obat keras yang diduga dilakukan oleh pelaku Boby.

Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian. Hasilnya benar jika Boby mengedarkan kesediaan farmasi obat keras jenis pil dobel (LL),Pelaku tidak memiliki ijin edar dan kemampuan farmasi.

Baca Juga :  Warsubi, Siswahyu Kurniawan Dan Suharto Belasungkawa Meninggalnya Ali Mustofa PP Nasional Sepakbola

Tim buser pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah rumah Boby.

“Pelaku yang hanya pendidikan SMP,dan tidak memiliki ijin edar kesediaan farmasi pil dobel l,”terang KBO Satresnarkoba Polres Kediri Iptu Ashanik, Selasa (17/09/19)Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 994 butir pil dobel (LL)

Selain itu tim buser juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi. Petugas masih melakukan

pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut.

Sementara itu, Boby mengakui perbuatannya mengedarkan kesediaan farmasi obat pil dobel (LL).

Hal itu dilakukannya untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Boby mengaku bisa meraup keuntungan puluhan ribu rupiah dari penjualan ratusan butir pil dobel l.“Jika ada yang pesan saya carikan.

Baca Juga :  Ruwah Desa Pejangkungan Kecamatan Prambon Berlangsung Meriah

Untuk 100 butir saya jual dengan harga Rp. 150.000,” ungkap Bobi.

(pri)

edtr:adr/red

Leave a Reply

Chat pengaduan?