Img 20210425 Wa0020
Img 20210425 Wa0020
Foto:Satreskrim Polres Serang Kota, Tangkap Pelaku Video Viral Langgar Norma Kesopanan Di Muka Umum

Kota Serang|koranmerahputih.com – Pri berinisial HF (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana
melanggar norma kesopanan dimuka umum. Sabtu (24/4/2021).

Pelaku HF, warga kecamatan Kibin Kabupaten berhasil diamankan
Dirumahnya.

Img 20210425 Wa0019
Berawal, pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 17.00 Wib Di Simpang empat Sumur Pecung Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang dengan cara pelaku menghampiri korban.

“Pada saat Trafic Ligth sudah hijau kemudian pelaku memegang bokong korban berinisial S (19), kemudian, pelaku melarikan diri,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi Awak media pada Minggu 25 April 2021.

Baca Juga :  Berantas Segala Bentuk Judi kode (303) Jendral Kapolri listyo Sigit Saya Tidak Memberikan Toleransi Baik judi darat Maupun online harus tindak tegas.

Selain pelaku, Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah No. Pol A-6404-VS, Kaos warna Biru (seperti di video viral-red) dan Helm warna Hitam.

“Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Nandar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,”pungkasnya.

Sumber:(TP/HUMAS)
Reporter:(andikprastyo)

Leave a Reply

Chat pengaduan?