
Mojokerto – Tarunanews.com,
Dugaan penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa tahun 2022, oleh Pemerintah desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto, saat ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto Jawa Timur.
Sesuai informasi yang diterima Penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (22/07/2024) telah melakukan pemeriksaan terhadap SW dan ASA, oknum terlapor yang menjabat sebagai Sekdes dan Kasun di wilayah desa Kedunglengkong kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto
Hal ini di benarkan oleh Muhammad Amin. Ia menyampaikan bahwa kedatangannya ke Mapolres Mojokerto untuk mendampingi pemeriksaan kedua terlapor yang diperkarakan oleh Hadi Purwanto selaku tokoh masyarakat desa Kedunglengkong kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto.
Laporan boleh boleh saja dan nanti Polisinya yang akan memeriksa laporannya itu memenuhi unsur atau tidak?,”kata advokat Amin.
Saat Advokad Amin di minta keterangan terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam pembelanjaan pemerintah desa yang terindikasi tak sesuai pengadaan, ia mengaku tidak bisa menyanggah hal itu, lantaran, pihaknya merasa tak mengetahuinya.
Amin adalah penasehat hukum yang masih bertetangga dekat dengan pelapor kliennya itu, menyampaikan bahwa seorang pengacara tidak boleh menolak permintaan seseorang yang membutuhkan bantuan hukum.
Seseorang yang berhadapan dengan hukum, Memang punya hak untuk didampingi penasehat hukum. Prinsipnya, semua warga negara itu kan sama, siapapun itu,”terang pria 80 tahun ini.
Amin menyampaikan selanjutnya bahwa setiap orang itu punya hak untuk melakukan pembelaan. Termasuk jika belum terbukti bersalah.
Hadi Purwanto yang merupakan tokoh masyarakat setempat menjelaskan jika dirinya mengapresiasi respon Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto, yang serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi desa Kedunglengkong yang tengah dilaporkannya,”harapnya.
” Lanjut Hadi Purwanto menyampaikan saya selaku pelapor menginginkan perkara ini ditangani secara transparan dan akuntabel. Mengingat, karena yang kami laporkan ini sebagai bentuk perwujudan masyarakat untuk bela negara,”jelasnya.
ketika saya mengetahui bahwa Muhammad Amin, yang disebut-sebut sebagai pengacara senior itu menjadi penasehat hukum bagi mereka para terlapor, pihaknya mengaku akan tetap menghargai sikap sebagai tetanga.
Kemungkinan saya akan duduk bersama dan menasehati Abah Amin yang Beliau juga warga dusun Banjarsari, desa Kedunglengkong. Kami ingin mengetuk hatinya, bahwa yang kami lakukan ini adalah bagian dalam menjaga marwah desa Kedunglengkong,”sindirnya.
“Saya sebagai warga desa Kedunglengkong secara pribadi menyampaikan tidak akan mundur untuk mengungkap fakta kebenaran. Akan kami kawal terus, seperti janji saya bahwa pengungkapan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di Pemdes Kedunglengkong harus terungkap dengan tuntas.
Sesuai yang saya disampaikan sebelumnya, saya akan memakai fakta piramida terbalik. Ini baru Rp 100 juta, InshaAllah segera menyusul lagi pengaduan yang Rp 200 juta, Rp 300 juta, sampai Rp 600 juta. Kami akan ungkap fakta itu, mohon doa restu warga desa Kedunglengkong,”ujar Hadi purwanto.
Kami berharap, agar Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto dapat segera mengungkap kebenaran atas kasus dugaan korupsi di desanya tersebut agar menjadi terang.
Sebenarnya kami menempuh jalur ini di karenakan lebih dari 3 kali kami nasehati tidak digubris malah Mereka menggunakan pihak eksternal/ preman yang masuk ke desa kami.
Kami berupaya untuk tetap berjuang Amar Ma’ruf Nahi Mungkar bahkan kami siap menyatakan perang terhadap setiap bentuk penyelewengan yang terjadi di pemerintahan desa Kedunglengkong kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto “.Tegas Hadi Purwanto. ( Nadhiro)
>