img 20240726 wa0013

MADIUN-tarunanews.com, Salah satu tersangka pembunuhan Hario Anggi Pratama, sopir truk pengangkut barang rongsokan di Madiun, Jawa Timur ternyata adalah teman korban yang juga bekerja sebagai sopir truk ekspedisi.

 

img 20240726 wa0007

 

Jasad Hario ditemukan di dalam truk di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (17/7/2024).

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan menyatakan satu tersangka bernama Fatoni yang ditangkap merupakan teman korban.

“Jadi kedua tersangka ini masih teman yang kenal dengan korban. Makanya dia tahu kalau korban sementara jalan memuat barang rosokan berharga ratusan juta rupiah,” kata Ridwan, Jumat (26/7/2024).

Mengetahui korban membawa muatan tembaga dan kuningan, kata Ridwan, tersangka Fatoni mengajak Supraptono untuk merampok muatan tembaga dan kuningan yang dibawa korban dengan menumpang truk sendiri.

Baca Juga :  Tinjau Kesiapan Pengamanan, Kapolri Instruksikan Warga Terlayani dengan Baik saat Misa Agung Paus Fransiskus

Setibanya di Padas, Kabupaten Ngawi, tersangka Fatoni melihat korban sementara berhenti untuk beristirahat.

“Kedua tersangka ini langsung turun kemudian membangunkan korban. Lalu korban diajak turun. Dan sesaat kemudian, tersangka Supraptono selaku eksekutor memukul kepala bagian kepala korban hingga akhirnya tak berdaya. Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam kabin truk lalu truk dibawa ke Desa Bajulan, Kecamatan Saradan,” jelas Ridwan.

Setibanya di lokasi kejadian, lanjut Ridwan, muatan tembaga dan kuningan dipindah ke truk yang dibawa Fatoni. Sementara jasad korban ditinggal didalam kabin truk dalam kondisi pintu terkunci hingga akhirnya ditemukan warga setempat.

Ridwan mengatakan muatan tembaga dan kuningan yang dirampok tersangka kemudian dijual ke salah satu penadah di Madura dengan nilai Rp 300 juta.

Baca Juga :  Tambah 17, Positif Covid-19 di Kediri Jadi 355 Kasus

Dari hasil itu, tersangka Fatoni mendapatkan jatah Rp 240 juta, Supraptono selaku eksekutor sebesar Rp 50 juta. Sisanya Rp 5 juta untuk bayar sewa truk dan Rp 5 juta untuk biaya tiga kuli.

“Uang yang didapatkan Fatoni digunakan Rp 100 juta untuk judi online, 100 juta untuk bayar utang, sisanya untuk membeli handphone dan perhiasan,” kata Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun memastikan Hario Anggi Pratama (36), sopir truk pengangkut barang rongsokan yang tewas di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, adalah korban perampokan. Hasil olah tempat kejadian perkara, muatan truk berupa rongsokan hilang separuh.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi.Agung Saputra Kamis (25/7/2024), menyatakan, sopir truk pengangkut barang rongsokan meninggal setelah dirampok.

Baca Juga :  Wujud Nyata Sinergitas TNI-Polri, Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Olahraga Bersama Dalam Menyambut Hari Bhayangkara Ke 78

“Berdasarkan keterangan dari pemilik truk menyatakan rongsokan besi dan tembaga yang dimuat truk saat kejadian hilang setengahnya. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 600 juta,” kata Magribi.

Untuk mengungkap pelaku pembunuh itu, polisi terus mendalami keterangan dari para saksi. Sejauh ini sudah enam saksi diperiksa polisi, di antaranya pemiliki truk dan pemasok tembaga dari Yogyakarta.

(M.)

Leave a Reply

Chat pengaduan?