img 20250124 wa0153

JOMBANGTarunanews.com | Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, bersama dengan Polsek setempat, berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, mengingat kelima tersangka melakukan aksinya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Jombang.

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor. Setelah melaksanakan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka PS (37) dan PL (32).

“PL ini menduplikasi kunci kendaraan korban yang saat itu sedang digunakan, sebelum mereka pergi bersama ke rumah salah satu teman korban. Dia kemudian menghubungi PS untuk melancarkan aksi pencurian,” jelas petugas.

Baca Juga :  Polisi Amankan Mantan Kades di Malang, Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa

img 20250125 wa0026

PL mengajak PS untuk mengambil motor yang kuncinya sudah diduplikasi, sehingga PS dapat dengan mudah mencurinya.

Setelah berhasil mencuri motor, PL dan PS bertemu untuk membawa hasil curian tersebut ke Kabupaten Malang. “Motor curian ini dibawa ke Malang untuk diserahkan kepada MH (57 tahun) sebagai penadah.

Tersangka ini menukarkan sepeda curian dengan sepeda motor Yamaha Mio dan menerima uang tunai sebesar Rp500 ribu sebagai tambahan,” ungkap petugas.

Untuk kasus ini, PS dan PL dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan MH sebagai penadah dijatuhi pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun.

Selain itu, tersangka FK (18 tahun), yang masih di bawah umur, juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di rumah warga di Kecamatan Jogoroto, Jombang. Ia ditangkap oleh unit reskrim Polsek Jogoroto pada 31 Desember 2024.

Baca Juga :  Proyek Irigasi Milik Dinas Pertanian ''Diduga '' Tidak Sesuai Rab

img 20250124 wa0152

Berdasarkan keterangan, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan berhasil melarikan sepeda motor dari pintu depan. FK dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, modus yang digunakan oleh BS (41 tahun), seorang pria asal Sidoarjo, cukup mengejutkan. Ia mengaku kepada korbannya bahwa ia ingin melakukan ziarah ke makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Tebuireng. Karena percaya dan menganggap pelaku memiliki niat baik, korban yang mengenal BS melalui media sosial langsung mengiyakan ajakannya.

“Dia (BS) mengajak korban untuk berziarah ke makam Gus Dur. Korban pun menawarkan diri untuk mengantar pelaku. Setelah bertemu di makam pada 15 Januari 2025, mereka beribadah bersama di sana. Namun, saat warga Kecamatan Ngoro itu lengah, pelaku mengambil kesempatan dan melarikan tas serta motor korban,” kata petugas.

Baca Juga :  Unit Lantas Polsek Cipocok Jaya Laksanakan Gatur Lantas

Setelah penyelidikan, BS berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil pencurian dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.terangya(F.A/Alvin)

Leave a Reply

Chat pengaduan?