
Mojokerto -tarunanews.com,Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Sparepart Gitar PT Cort
Satreskrim berhasil mengamankan tersangka yang berinisial AW yang tidak lain adalah karyawan PT Cort yang berasal dari Desa Watukenongo Kecamatan Pungging. Barang yang dicuri berupa Spare part gitar elektrik 6 tremolo gitar merk Stranfberg dan 14 pick up/sepul merk Fishman Fluence sehingga PT Cort mengalami kerugian Rp 19 juta.
“Aksi pencurian sparepart gitar sudah dilakukan tersangka AW sebanyak 6 kali dalam kurun waktu mulai bulan November 2023 sampai Juni 2024, hasil curiannya langsung dijual ke saudara SA asal Desa Jedong Kecamatan Ngoro.” Ucap AKP Nova Indra P
“Menurut Pengakuan Tersangka AW, dia mengambil sparepart gitar dari gudang logistik PT. Cort dan membawa spare part gitar tersebut pada saat pulang kerja dengan cara di sembunyikan di dalam sepatu untuk mengelabuhi security,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka AW dan SA harus mendekam di jeruji besi. Tersangka AW dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan tersangka SA dijerat dengan pasal 480 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(An)
>