
Kediri-tarunanews.com,Sebuah Home Industri pembuatan obat obatan terlarang jenis pil dobel L di Kediri Jawa Timur berhasil digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri .Selasa(01/10/19)
Home Industri pil jenis dobel L yang berlokasi di rumah kontrakan di Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang berperan memproduksi pil jenis dobel L.
Mereka adalah Sutiono alias
Negro(33)warga Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem dan Sugeng Pramono alias Jae(27) warga Desa Paron Kecamatan Ngasem ,Keduanya ditangkap kontrakannya yang sekaligus menjadi home industri pil dobel L.
Dalam penggerebekan Home Industri pil jenis dobel L yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menyita alat produksi dan bahan bahan baku olahan pembuatan pil jenis dobel L,diantaranya alat mesin pencetak pil LL,1(satu)kardus obat
sidiadryl,1(satu)kardus obat scopamin,1(satu)plastik perekat tablet PVP K 30 , 2(dua)buah botol kaca, 2(dua)ember besar warna merah berisikan tepung tapioka,1(satu)ember plastik tepung yang sudah tercampur obat sidriadyil dan scopamin,
1(satu)plastik pelicin,1(satu)buah mesin oven,1(satu)buah alat pencetak pil ,1(satu)buah alat press plastik ,8(delapan)bendel plastik kosong, 2(dua) bendel label bertuliskan B1, 67 ribu pil jenus LL dalam 67 bungkus plastik bening, 1(satu) mangkuk kaca berisikan pil jenis LL dan 80(delapan puluh)butir pil jenis LL hasil produksi yang berada dalam tempat botol air mineral.
Dari pemeriksaan petugas,para pelaku mengaku baru menjalankan usaha home industri ilegal tersebut sejak bulan Agustus 2019, dan hasil produksinya diedarkan diluar kota seperti Blitar, Tulungagung dan Nganjuk.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal,Selasa (01/10/19)mengatakan”pelaku baru menjalankan usaha terlarang ini sejak sebulan yang lalu ,adapun bahan bakunya diperoleh melalui pembelian secara online.
Untuk proses pembuatannya pelaku dengan otodidak belajar dari youtube.Untuk memperoleh keuntungan,dalam memasarkannya,pelakumembeli pil dobel L asli dicampur dengan pil dobel L hasil produksi sendiri dengan harga rata rata Rp 300 ribu setiap 1000 butir yang diedarkan diluar kota Kediri seperti Blitar, Tulungagung dan Nganjuk”terang Kapolres Kediri.
Masih menurutnya,Dalam bisnisnya ini kedua pelaku mempunyai peran masing masing,Sutiono alias negro berperan menyediakan alat alat produksi pil jenis dobel LL,menyediakan bahan bahan bakunya, meracik,dan komunikasi dalam jual beli.
Sementara Sugeng Pramono menyediakan tempat sebagai home industri,dan sebagai karyawan pembantu dan sebagai transaksi jual beli
Pelaku kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 Milyar”pungkas Kapolres.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin saat diwawancarai mengungkap ” Bahwa obat pil jenis dobel LL yang diproduksi oleh pelaku ini dibuat dari obat Sidriadyil dicampur dengan obat scopamin dan serbuk tepung tapioka dan menggunakan dua buah botol kaca, satu buah mesin oven, satu buah alat pencetak pil dan satu buah alat pres plastik”terang Eko.
Lanjutnya,Untuk proses pembuatannya pelaku memasukkan 100 botol obat sidiadyil dan 75 botol Scopamin kedalam botol kaca kemudian dikocok jadi satu,selanjutnya pelaku menyiapkan tepung tapiokan sebanyak 20Kg ditaruh didalam ember warna putih, setelah kedua obat tercampur kemudian dituangkan kedalam ember plastik yang berisikan tepung tapioka dan diaduk menggunakan tangan sampai tercampur rata.
Setelah tercampur rata dimasukkan kedalam mesin oven selama 1 jam sampai campurannya terlihat kering,setelah kering selanjutnya dikeluarkan menunggu sampai dingin dan dimasukkan kedalam mesin cetak untuk dijadikan sebuah butiran butiran berbentuk pil bulat warna putih yang bertuliskan LL.
Sementara itu bunker yang dibuat oleh pelaku digunakan sebagai sarana menyimpan bahan baku pembuat dan hasil produksi pil jenis dobel LL” pungkasnya.
(Hadi)
edtr:adr/red
>