
KEDIRI – tarunanews.com, Puluhan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Kediri patut diduga tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya lagi, meski belum mengantongi Izin maupun rekomendasi dari Tim TP3 namun pihak pengusaha nekat membangun menara tersebut.
Dengan tidak mengantongi izin tersebut, maka patut diduga akan adanya kerugian negara, karena tidak adanya retribusi pajak yang masuk kepada kas daerah. Hal tersebut disampaikan Supriyadi, Ketua LPD (Lembaga Penegak Demokrasi) usai melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Dijelaskan Supriyadi, Tak tanggung-tanggung dari pantauan hasil investigasi ada sekitar 50 an lebih tower yang berdiri di Kabupaten Kediri tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
“Kami telah melaporkan adanya dugaan kerugian negara ke Kejaksaan Kabupaten Kediri, serta meminta penjelasan dengan mengirim surat tetapi tidak ada tanggapan kejelasan. dan 2 x Surat kami layangkan,” ucap Supriyadi sembari menunjukkan bukti laporan serta menunjukkan data lokasi titik pendirian tower.
Dalam laporan LPD Nomor : 036/SP.LPD/X/2020 tentang Pengaduan adanya dugaan tindakan Korupsi/Penyalahgunaan wewenang jajaran dinas kabupaten kediri, dan kepala rayon PLN atas pembiaran bangunan menara telekomunikasi dan pembiaran pendapatan anggaran daerah masuk, tertanggal 10 Oktober 2020.
Tertanggal 23 November 2020, Pihak Kepala Dinas memberikan keterangan mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Terkait berkaitan dengan proses Selanjutnya. Ujar Agung Plt Kadis Satpol PP.
Kedua penjelasan beliau terkesan menutupi dan tidak berani bertindak, menurut kami harus nya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Tegas karena sudah Tugas menegakan PERDA dan tidak seperti ini. Saya rasa Pihak Dinas Satpol PP tidak mempunyai Nyali untuk menertibkan. Atau Jangan Jangan Pihak Dinas Satpol PP sudah menerima Sesuatu dari Pengusaha Menara Telekomunikasi. Ujar Supriadi Ketua LPD.
Kemudian kami menanyakan dan menunjukan bukti laporan tertulis kepada Pihak Kejaksaan pada.surat kami Nomor tertera diatas. Maka kami selaku kontrol sosial mewakili masyarakat mempertanyakan apa surat kami kepada kejaksaan itu bukan permasalahan hukum. Ujar Supriyadi.
Tuntutan kami adalah Tegakan Supremasi Hukum kepada Pihak pihak terkait. Tidak seperti ini. Secara Logika kami berfikir bahwa tidak ada api jika tidak ada asap.
Sewajarnya jika Tower yang kami laporkan Tersebut Tidak Mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan agar segera ditertibkan, jangan Didiiamkan. Jangan membuat keputusan tidak berani, jangan berpihak kepada pengusaha. Ini jelas melanggar Hukum dan Undang Undang. Jelas melanggar Perda Kabupaten Kediri. Jangan merasa tidak punya SOP jadi Mandul. Maka Segera Hentikan kegiatan pengusaha tersebut. Ini sudah merugikan Negara juga merugikan Masyarakat. Jangan Berdalih Takut dengan Konsorsium Pengusaha Menara Telekomunikasi. di bayar oleh Negara dari hasil keringat rakyat maka jangan merugikan rakyat Ujar Ketua Lembaga Penegak Demokrasi Kediri Raya. (tim)
>