Img 20210301 Wa0005

Buol Sulteng,tarunanews.com – Dalam upaya untuk menekan ruang gerak sindikat kejahatan, akhirnya Sat Reskrim Polres Buol membongkar produksi uang palsu dan menangkap satu orang pelaku yang mana pelaku melakukan kejahatan tersebut dari rumahnya di Desa Langudon Kecamatan Bokat Kabupaten Buol yang merupakan sebagai tempat produksi.

Img 20210301 Wa0006
Menurut Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo mengatakan, uang palsu yang ditemukan di lokasi senilai Rp 2,8 juta yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Buol.

“Di lokasi ditemukan barang bukti uang palsu nilainya sekitar Rp 2,8 juta,” ujarnya saat pengungkapan kasus, Senin (01/3/2021).

Pada kesempatan itu pula Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, S.H., pengungkapan kronologis kejadian berawal dari seorang penjual Somai melaporkan dugaan peredaran uang palsu di Desa Kantanan.

Baca Juga :  Disuruh Jaga Warung,Gadis Dibawah Umur Disetubuhi

” Pedagang Somai itu awalnya curiga dengan uang yang diterimanya dari seorang pembeli, yang sudah beberapa kali membeli dan membayar dengan uang yang diduga palsu” Terangnya

Lanjut Kasat Reskrim bahwa setelah merasa curiga uang tersebut adalah palsu, pedagang Somai langsung melaporkan kepada kepolisian setempat dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan pelaku AM (24) di Desa Langudon Kecamatan Bokat di rumahnya, yang digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu.

Lebih jauh Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono menjelaskan bahwa dari rumah pelaku yang dijadikan lokasi produksi uang palsu, petugas mengamankan barang bukti berupa Uang pecahan Rp. 100.000,- dan uang pecahan Rp. 50.000 dengan total Rp. 2.800.000′- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian 15 lembar pecahan Rp. 100.000,- (palsu) dan 26 lembar pecahan Rp. 50.000,- (palsu) serta 1 unit printer merk PIXMA 237 warna hitam, 1 buah gunting, 12 lembar kertas F4 70.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap TPPO Dibawah Umur Modus Aplikasi 7 Tersangka Diamankan

“Pelaku mengakui, uang palsu hasil produksi di rumahnya sudah sempat diedarkan, olehnya kami sampai saat ini masih mendalami kejadian peredaran uang palsu tersebut dan kemungkinan memiliki sindikat,” sebutnya

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi jual beli dengan melakukan pengecekan keaslian uang terutama pada pecahan 50 ribu dan pecahan 100 ribuan dengan cara dilihat, diraba kemudian di terawang.   (Ady Lasuma) Sumber : Eka Humas Polres Buol

Leave a Reply

Chat pengaduan?