
Surabaya –Taruna News Com Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang residivis, JW (41), di sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Timur Gang 7 Surabaya, Kamis (21/11/2024) malam. Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 48,97 gram serta peralatan yang digunakan untuk transaksi.
JW, yang sebelumnya telah dua kali dipenjara dalam kasus narkotika pada tahun 2015 dan 2021, ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 kantong plastik berisi sabu dengan berat bervariasi antara 0,37 gram hingga hampir 5 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah timbangan elektrik, bungkus bekas permen Kismint, dan sebuah ponsel Oppo.
Modus Operandi Terungkap
Berdasarkan hasil interogasi, JW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada hari penangkapan, JW mengambil sabu seberat 50 gram di lokasi “ranjauan” di depan sebuah SPBU di Jalan Tidar, Surabaya, dengan harga Rp50 juta. JW kemudian membagi sabu tersebut ke dalam kantong-kantong kecil untuk dijual kembali.
Selama tiga bulan terakhir, JW diketahui telah empat kali membeli sabu dari pemasok yang sama. Setiap gram sabu dijual dengan keuntungan sebesar Rp500 ribu. “Tersangka bertindak sebagai penjual atau pengedar,” ungkap polisi. Hasil tes urine JW juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Jerat Hukum Menanti
Akibat perbuatannya, JW dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mengingat barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, terutama pemasok berinisial S. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya.(Dd)
>