Ngawi,  Taruna news |Ds. Tambakromo, Kec. Padas, Kab. Ngawi sudah memasuki tahap krusial, calon besok sudah memulai minta doa restu ke warga, dan sudah di jadwalkan oleh panitia. Dan sudah di sosialisasikan ke warga

Diikuti 3 calon : 1) Sungkono, S.H., 2) Muhtarom, 3) Tutik Purwati, pesta demokrasi yang akan di gelar 05/10/2023 rawan politik uang. *Dugaan Cara kotor yang mungkin saja dilakukan dapat* merusak tatanan demokrasi dan menghambat pembangunan

Dari 3 calon nomor urut 1 dan 2 sudah kami temui, dan berjanji tidak akan menggunakan money politik *(politik uang)* untuk calon no 3 di WA di buka namun tidak di balas, sampai berita ini kami turunkan

Untuk jago nomor 3 diduga punya kekuatan finansial yang cukup kuat untuk meningkatkan perolehan suara, memiliki gambar paling banyak, bahkan ada yang di atas jalan. sayang seribu sayang belum bisa kami konfirmasi.

Baca Juga :  Polres Gresik Ikuti Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden RI ke Pelabuhan JIIPE

Isu dalam setiap pemilihan politik uang kuat terjadi, misalnya celoteh suara warga tidak ada *uang* saku tidak milih, padahal sekarang aturannya sudah beda, berapapun yang datang memilih hasilnya itu yang sah

Cara pencegahan peran aktif *masyarakat* sangat penting untuk terus melakukan sosialisasi, dengan melibatkan komunitas pemuda, kelompok tani, dan elemen masyarakat, ada *Babinkamtibmas* dan *Babinsa*, Dengan tujuan menciptakan demokrasi yang baik, dan memilih figur di anggap terbaik untuk membangun Desa Tsmbakromo, *dengan demikian maka orang tidak mampu secara finansial sekalipun* berani maju *mencalonkan diri sebagai kepala* desa dengan sejumlah prestasi dan program terbaik demi terwujudnya pembangunan Desa yang di tawarkan.

Baca Juga :  Permudah Cara Kerja dan Komunikasi Antara Petani, Gubernur Khofifah Dukung Peluncuran Platform Socio Forest

Ada aturan dalam undang-undang, Di antaranya Pelaku maupun penerima politik uang dapat di jerat undang undang nomor 7 tahun 2017 *Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye* dengan sanksi *ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 3 tahun atau denda maksimal Sebesar Rp. 36.000.000,-*, Hati-hati untuk semua peserta, bisa saja di batalkan kemenanganya kalau terbukti *secara Syah dan meyakinkan untuk kemudian mendapatkan inkrah dari Pengadilan Negeri*

Terang *Calon Nomor Urut 01, beliau Bapak Sungkono, S.H. (66 th) saya akan memberi contoh dengan tidak memberikan uang ke warga, kalau bisa menang yakin semua program benar-benar untuk memakmurkan *masyarakat*.

Baca Juga :  PRODUKSI TELUR ASIN DESA BAMBANG TURI CAPAI OMSET MESKI DI ERA PANDEMI

*Lain Halnya dengan Calon Nomor Urut 02, Saudara Muhtarom (33 th) jika terpilih menjadi Kepala Desa Tambakromo Periode 2023-2029, memiliki 7 Program Unggulan sebagaimana diketahui oleh warga Desa Tambakromo bisa menang, warga bisa cek seluruh kegiatan desa, akan kami buatkan aplikasi online demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Jadi semua program warga bisa mengawal dan mengawasi*

Untuk layanan aduan kalau ada indikasi kecurangan dalam Pilkades kami buka layanan +6282142461603. Jangan takut demi kebenaran (team red)

Leave a Reply

Chat pengaduan?