
Surabaya -Taruna News Com Setiap tanggal 1 Mei, Hari Buruh Nasional kembali hadir sebagai penanda penting dalam kalender bangsa Indonesia. Lebih dari sekadar tradisi tahunan, momen ini adalah kesempatan krusial untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap realitas kondisi dan prospek para pekerja di tanah air.
Ini adalah waktu yang tepat untuk merenungkan kembali esensi keadilan sosial dan kesejahteraan yang semestinya menjadi landasan kokoh bagi kehidupan setiap individu yang memberikan kontribusi melalui jerih payahnya. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita memiliki amanah konstitusional dan imperatif moral untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Indonesia dapat menjalani kehidupannya dengan layak, aman, bermartabat, dan dilindungi oleh kepastian hukum.
Sejarah perjuangan buruh di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, adalah catatan heroik tentang upaya tanpa henti untuk meraih hak-hak fundamental. Para pendahulu kita telah berjuang dengan gigih untuk mewujudkan jam kerja yang manusiawi, upah yang adil yang mampu menopang kebutuhan hidup, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Warisan perjuangan mereka terukir dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan mekanisme perlindungan tenaga kerja yang kita nikmati saat ini. Namun, sebagai insan hukum, kita menyadari bahwa hukum bukanlah entitas yang statis.
Gelombang perubahan zaman, derasnya arus globalisasi ekonomi, dan munculnya tantangan-tantangan baru dalam lanskap pekerjaan menuntut kita untuk terus melakukan pembaruan, inovasi regulasi, dan penegakan hukum yang efektif demi kemajuan dan kesejahteraan pekerja.
Di era digital ini, lanskap pekerjaan mengalami transformasi yang signifikan, menghadirkan paradoks peluang dan tantangan. Kemunculan platform ekonomi digital, fleksibilitas sistem kerja gig, dan akselerasi otomatisasi membawa potensi peningkatan efisiensi dan penciptaan lapangan kerja baru, namun juga menyimpan risiko terhadap hak-hak pekerja.
Perspektif hukum menyoroti perlunya adaptasi regulasi untuk memastikan bahwa pekerja dalam ekosistem digital tetap terlindungi hak-haknya, termasuk kepastian status kerja, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Pemerintah dan pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kerangka hukum yang responsif terhadap dinamika ini, tanpa menghambat inovasi namun tetap mengedepankan perlindungan pekerja.
Salah satu isu krusial yang terus menjadi perhatian dalam perspektif hukum adalah disparitas upah dan kondisi kerja yang belum merata di berbagai sektor dan wilayah.
Prinsip persamaan di hadapan hukum dan larangan diskriminasi seharusnya menjadi landasan dalam penetapan upah dan kondisi kerja. Namun, kita masih menyaksikan adanya pekerja dengan kualifikasi dan beban kerja yang setara menerima kompensasi yang berbeda secara signifikan hanya karena perbedaan lokasi geografis atau jenis industri.
Paktik-praktik kerja yang eksploitatif, seperti sistem kontrak kerja yang berlarut-larut tanpa kepastian status (seringkali melanggar asas perjanjian yang jelas dan adil), jam kerja yang melampaui batas yang diatur dalam undang-undang, serta minimnya penegakan standar keselamatan dan kesehatan kerja, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang harus ditindak tegas berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Dari sudut pandang hukum, pendidikan dan pelatihan vokasi adalah investasi strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing pekerja. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan akses yang adil dan merata terhadap pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Kerangka hukum harus mendukung sinergi antara lembaga pendidikan, dunia usaha, dan pemerintah dalam merancang kurikulum dan program pelatihan yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan industri masa kini dan masa depan. Selain itu, penegakan hukum terhadap hak pekerja untuk mendapatkan pengembangan kompetensi juga menjadi penting.
Perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terutama kelompok pekerja rentan, adalah imperatif hukum yang bersumber dari amanat konstitusi. Sistem jaminan sosial yang komprehensif dan inklusif, yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan, bukan hanya merupakan kebijakan sosial, tetapi juga merupakan hak asasi pekerja yang harus dijamin oleh negara melalui regulasi yang kuat dan implementasi yang efektif.
Perspektif hukum menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak pekerja dalam sistem tersebut.
Hari Buruh Nasional adalah momentum yang tepat untuk memperkuat dialog sosial yang konstruktif antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja dalam kerangka hukum yang jelas. Mekanisme tripartit harus dioptimalkan sebagai forum yang sah dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan industrial secara damai berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan koridor hukum yang berlaku.
Keterbukaan, transparansi, dan itikad baik dari setiap pemangku kepentingan, yang diikat oleh norma-norma hukum yang disepakati, adalah fondasi untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Sebagai akademisi hukum, saya meyakini bahwa penelitian dan kajian hukum memiliki peran krusial dalam menyediakan landasan teoretis dan analisis yuridis yang mendalam bagi perumusan kebijakan dan solusi terkait isu-isu ketenagakerjaan.
Analisis hukum terhadap tren pasar kerja, implikasi hukum dari perkembangan teknologi terhadap pekerjaan, evaluasi efektivitas berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta studi komparatif dengan sistem hukum di negara lain dapat memberikan perspektif yang berharga bagi para pembentuk kebijakan dan penegak hukum dalam mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan.
Peringatan Hari Buruh Nasional tahun ini harus menjadi titik awal bagi kita semua untuk memperbarui dan mempertegas komitmen kita terhadap cita-cita keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dalam kerangka supremasi hukum.
Mari kita bergandengan tangan, saling mendukung, untuk mewujudkan lingkungan kerja yang adil, aman, sehat, produktif, dan dilindungi oleh kepastian hukum bagi setiap individu yang menyumbangkan tenaganya bagi kemajuan bangsa.
Mari kita pastikan bahwa setiap tetes keringat pekerja dihargai dengan imbalan yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum, setiap hak mereka dilindungi oleh penegakan hukum yang efektif, dan setiap potensi mereka dikembangkan secara optimal demi kemajuan Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan.
Semoga semangat perjuangan para buruh di masa lalu senantiasa menginspirasi kita untuk terus bekerja keras, berkolaborasi, dan berinovasi dalam menciptakan sistem hukum dan kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan pekerja, demi terwujudnya Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya. Selamat Hari Buruh Nasional!
Ingatlah selalu, berhentinya pekerja adalah berhentinya peradaban dunia.
Oleh: Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.(Dd)
>