
Jombang, tarunanews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menyebut, pembangunan proyek di PT Pei Hai Janti, Jogoroto belum mempunyai surat Keterangan Rencana Kota (KRK).
Pernyataan itu disampaikan oleh Hendri Staf Bidang Penataan Ruang Rencana Wilayah Dinas PUPR Kabupaten Jombang.
Menurut dia, bangunan proyek tersebut belum mengantongi KRK dari Dinas terkait. “Kalau izin di DPTSP, kita menangani KRK, KRKnya belum ada,” ungkap Hendri kepada media ini, Rabu (29/6/2022).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Janti Kecamatan Jogoroto menyebut, bahwa proyek pengembangan bangunan PT Pei Hai diwilayahnya tidak ada izin ke Pemerintah Desa.
Kendati demikian, proyek masih tetap berjalan. Kepala Desa Janti Mustain menyebut, proyek bangunan yang baru ini menurutnya tidak ada izin ke Desa.
“Tidak ada izin ke pihak desa, proyek bangunan yang baru ini, kalau yang lama dulu ada izinnya,” kata Mustain kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/6/2022) kemarin.
Menurut dia, pihak Pemerintah Desa Janti belum diajak koordinasi perihal izin proyek pengembangan bangunan untuk produksi PT Pei Hai ini.
“Kalau yang lama dulu kita diajak koordinasi memang kita sudah tandatangan di pembangunan yang lama dulu,” kata dia.
Mustain mengaku, terkait jual beli tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan warga ia tidak mengetahuinya.
“Kita tidak tahu sama sekali, katanya langsung ke pihak notaris, notarisnya Bu Susi belakang rumah sajit kantornya, selebihnya kami tidak tahu,” jelasnya.
Kades menyebut, bahwa pernah diberi tahu secara lisan oleh pihak perusahaan, “katanya dulu mau digunakan untuk produksi pengembangan pabrik,” ujarnya.
Menurut Kades, proses pembangunan sudah berjalan, namun pihaknya menegaskan bahwa belum diajak koordinasi dengan pihak perusahaan.
“Katanya yang ngurus izin itu Bu Susi itu, sehingga pihak Pemdes tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Harapan Kades, dengan adanya perluasan perusahaan ini bisa menyerap tenaga kerja lokal di desanya. Agar perekonomian masyarakat juga ikut terangkat.
“Warga Desa Janti bisa bekerja, kita Pemdes juga dapat CSR,” katanya.
Ia menyebut, bahwa CSR dari perusahaan diwilayahnya ini masuk ke Pemerintah Kabupaten. “Diambil oleh Pemerintah Desa semua, tidak ada masuk ke desa,” tandasnya.
Secara terpisah, terkait persoalan izin perusahaan tersebut Camat Jogoroto tidak berkenan untuk dikonfirmasi. Namun upaya konfirmasi masih tetap dilakukan. (Redaksi)
>