92990f63 D558 40d0 B834 390e109dd037

Jombang, tarunanews.com – Lagi-lagi pungutan liar (Pungli) terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang Jawa Timur, padahal tak kurang adanya sosialisasi dari Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Provinsi terkait larangan pungutan liar, nampaknya hal tersebut tak diindahkan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang ini.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Pungutan liar tersebut sudah terjadi bertahun-tahun, dan berdasarkan lisan atas perintah bukan secara tertulis.

Pungli itu berupa potongan TPP, karena menurut narasumber tidak ada dasar hukum yang menjadi landasan adanya potongan TPP dengan alasan apapun.

“Pungutan itu sudah bertahun – tahun dilakukan disetiap bulan ketika saat menerima TPP, dan hanya lisan bukan tertulis, serta tidak ada dasar hukum,” ungkap Narasumber itu pada Senin (15/8/2022).

Narasumber menegaskan, pungutan liar tersebut dilakukan dengan dalih untuk membangun tempat ibadah yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, dengan cara dengan memotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

“Dengan alasan untuk pembangunan rumah ibadah, dipotong kan uang TPP” tegasnya.

Bagi dia, tambahan Pengasilan Pegawai sendiri sangat diharapkan oleh seluruh ASN, namun tidak yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang, dan pungutan itu sangat bervariatif.

“ASN sangat senang ketika menerima TPP, nilainya tergantung jabatan, atau golongan ada yang Rp 50 rb sampai Rp 100 RB,” jelasnya.

Lanjut narasumber, bahwa pungutan tersebut dilewatkan ke bendahara bukan ke camat langsung, saat ini pegawai kecamatan tersebut ada puluhan ASN.

“Sebelum ASN menerima TPP langsung dipotong oleh bendahara, siapa yang mengintruksikan secara otomatis hal tersebut pimpinan (Camat.red), mereka juga dilematis karena harus patuh terhadap instruksi pimpinan, saat ini ada sekitar 23 pegawai”. Kata dia.

Sambung narasumber, kemungkinan ini juga terjadi di kecamatan – kecamatan lainnya, sebabnya ini kebijakan lingkup kecamatan, kalau Pemda tidak akan berani melakukan hal ini karena itu mutlak hak ASN.

“Kemungkinan kecamatan lainnya juga melakukan hal yang sama karena ini kebijakan lingkup kecamatan, kalau Pemkab tidak mungkin karena itu hak sepenuhnya Pegawai Negeri Sipil,”.

Camat Kabuh Anji Eko Saputro saat dikonfirmasi via WhatsApp berkilah bahwa tidak ada pungutan tersebut.

“Kabar itu tidak benar, bisa ditanyakan teman – teman (Pegawai) yang lain, masak anda tidak percaya saya (Camat.red)”, kilahnya.

Hal yang sama juga terjadi Dikecamatan Plandaan juga terjadi pungutan liar dengan alasan untuk tembat ibadah, namun modus modus operandi berbeda.

“Kecamatan Plandaan itu, berbeda modusnya, saat pegawai menerima TPP langsung disuruh membayar pungutan tersebut”. Jelasnya.

Secara terpisah Camat plandaan Suparno Saat dihubungi awak media terkait adanya pungutan yang untuk pembangunan tempat ibadah dari  TPP yang “disunat” itu dirinya mengelak, tidak ada kejadian itu, dan sejak dirinya menjabat camat di Plandaan.

“Tidak ada kejadian memotong anggaran TPP tersebut, pemotongan tersebut sudah tidak ada sejak dirinya menjabat camat,”. Tandasnya. (Redaksi)

Leave a Reply

Chat pengaduan?