Komisi C Lakukan Sidak Proyek Dua Pasar

tarunanews.com – Jombang Komisi C DPRD Kabupaten Jombang dibuat geram saat melakukan sidak pembangunan dua pasar tradisional. Anggota dewan geram karena proses pembangunan pasar itu tak sesuai dengan deadline.

“Kami meninjau progress pembangunan Pasar Tunggorono dan Pasar Pon yang menggunakan anggaran APBD Dengan Nilai Rp 3,7 Milyar untuk pasar Tunggorono Dan Nilai Rp 3,9 untuk pasar pon,” kata Miftahul Huda kepada awak media usai melakukan sidak, Kamis (15/12/2022).

Miftahul Huda menyebutkan progress pembangunan kedua pasar itu cukup lambat, baik pasar Tunggorono Maupun Pasar Pon.

Progress pembangunan kedua pasar belum mencapai angka 60 persen, sedangkan target penyelesaiannya pada 16 Desember mendatang.

“Untuk pasar Tunggorono ada dua macam kontrak yang pertama pada 20 Juli – 12 September, dan ada addendum dari PPK, konsultan pelaksana dan kontraktor sampai 16 desember,” jelasnya.

Baca Juga :  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasikan Antikorupsi di Pengadilan Agama Kudus

Huda mengatakan sehingga kami meminta untuk kedua pasar tersebut untuk menghentikan pekerjaan sesuai dengan deadline kontrak, katanya.

“Pembangunan kedua pasar tersebut kami hentikan pengerjaan pembangunannya setelah tanggal kontrak selesai, dengan catatan bisa dikerjakan kembali setelah ada rapat dengar pendapat antara semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan pasar” imbuhnya.

Huda menegaskan bahwa pembangunan kedua pasar tersebut dipastikan tidak selesai, dan memanggil semua pihak untuk mengetahui alasannya, pembangunan kedua pasar tersebut tidak selesai, tegasnya

Sementara itu, dari staf CV Karsa Muda Mandiri Unun Nur Rohman menuturkan pada pengerjaan pertama bedak untuk para pedagang, dan saat ini dirinya akan menambah pekerja dan maupun mencukupi suplai material, serta pihaknya juga mengakui harus selesai pada 16 Desember besok sesuai kontrak, tuturnya.

Baca Juga :  Untuk Antisipasi penyebaran VIRUS PMK,Pasar HEWAN MOJOAGUNG Resmi ditutup sementara.

“Pengerjaan bedak yang harus segera diselesaikan untuk tahap pertama, dan saat ini kami menambahkan pekerja maupun mencukupi suplai material untuk memaksimalkan pekerjaan, yang harus selesai pada 16 desember mendatang,”.

Lanjut Unun dirinya juga sudah mengajukan addendum yang pertama sampai akhir tahun dan disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Jombang, lanjutnya.

Saat Pengerjaan ini belum selesai karena lamanya pihak dinas perindustrian dan perdagangan dalam merekolasi pedagang yang berjualan dipasar tersebut, dan memakan waktu hingga 14 hari, pungkasnya.(WAG)

Leave a Reply

Chat pengaduan?