
Lokasi proyek P3TGAI di Desa Jatigedong Kecamatan Ploso / doc : istimewa
JOMBANG | tarunanews.com – Proyek pembangunan P3TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang diduga langgar aturan main.
Pernyataan itu diungkapkan oleh warga setempat kepada media, Jum’at (21/8/2020).
Narasumber yang enggan dicantumkan namanya itu mengungkapkan, bahwa sebelum pembangunan P3TGAI ini dilaksanakan, tidak ada musyawarah dusun dan musyawarah desa sehingga menimbulkan kejanggalan ditengah masyarakat.
“Pengerjaan sekarang sudah berlangsung, sebelumnya tidak ada Musdes maupun Musdus” ujar dia.
Keinginan masyarakat. Kata dia tahapnya melalui musdus dan musdes dulu, sehingga tidak timbul gejolak dikemudian hari, menurut dia, pengerjaan harus penuh transparasi, agar tidak menimbulkan penafsiran lain-lain oleh masyarakat.
Berdasarkan rekaman data yang diperoleh media, narasumber itu mengaku, bahwa pembangunan proyek P3TGAI ini pengerjaanya diserahkan kepada CV atau PT yang memborong.
“Saya sangat menyesalkan hal itu, apalagi ini program swakelola, kenapa pihak BPD, LPMD tidak diajak koordinasi terkait hal ini, dengar-dengar pengerjaan proyek ini di PT atau CV kan” ungkapnya.
Selain itu, Kata dia, pengerjaan ini juga tidak disertai papan nama proyek, sehingga kami tidak tahu dan masyarakat semakin bingung.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media akan terus menggali kejelasan dan kebenaran hal itu, saat didatangi dikantornya untuk konfirmasi, Kepala Desa Jatigedong tidak ada dilokasi. (TEAM)
>