32879c37 3d53 44a4 B253 6fc91b9a7118

Jombang, tarunanews.co – Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur senilai Rp. 595.822.000; (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) diduga banyak terjadi penyimpangan.

Pembangunan Gedung TPS3R Desa Mojongapit, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi, tahun angaran 2022 sedang dalam proses pengerjaan. Pembangunan Gedung TPS3R tersebut di kerjakan oleh KSM Mojongapit Berseri, Dengan No. Kontrak 600/925/DAKSAN.TPS3R/415.34/2022. Tanggal Kontrak, 14 April 2022. Dengan waktu pelaksanaan 230 Hari ( Dua Ratus Tiga Puluh Hari).

Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam rencana anggaran belanja (RAB). Yang mencolok adalah pada pekerjaan pembesian kolom utama yang akan menyangga kontruksi baja WV,

Satu kolom ada delapan biji besi dengan ukuran 12, tapi dari delapan biji besi tersebut ada dua jenis besi, antara lain besi Ulir dan Besi Polos. Bahkan ada kolom semuanya pakai besi ulir, ada kolom yang lain memakai besi polos dan kolom berikutnya pakai besi campur antara ulir dan polos, seperti barang bekas.

Dilapangan, ternyata bangunan tersebut menggunakan batu batako bukan batu bata merah, untuk pasangan dindingnya. Disamping itu diduga bukan dikerjakan KSM Mojongapit Berseri sendiri, tapi dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan. Karena saat itu pengurus atau pelaksana kegiatan dari KSM Mojongapit Beseri tidak berada ditempat, justru awak media di temui dari salah satu pekerja yang bernama Widodo yang mengaku dari Kecamatan Gudo.

Dari keterangan Widodo menyebutkan bahwa yang bekerja di TPS3R di Desa Mojongapit berjumlah 12 orang, tapi hari ini yang masuk cuman 11 orang, yang satu lagi ijin sakit. Dari 12 orang tersebut 4 orang dari Kecamatan Gudo sebagai tukangnya, 8 orang dari desa setempat sebagai pembantu

Lanjut Widodo, ia menceritakan bahwa untuk Ketua KSM Mojongapit Berseri adalah Pak Fauji.

“Untuk Pelaksananya Pak Puji dan untuk Bendaharanya Pak Eko. Sementara orang-orang yang disebut Widodo ini tidak satupun ada dilokasi kegiatan, padahal ketiga orang inilah yang punya peranan penting baik tidaknya pembangunan atau sesuai RAB dan tidaknya kegiatan,” kata dia.

Karena tidak adanya pengurus KSM Mojongapit Berseri di lapangan, patut diduga bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan pihak ketiga atau rekanan. Ketika ditanya apa sudah sesuai RAB pasangannya memakai batu batako, ia menuturkan  kami hanya sebagai pekerja dan lebih detailnya ke ketua KSM, tuturnya.

“jangan tanya saya, Njenengan tanya ke Pak Fauji sebagai Ketua KSM nya, saya hanya pekerja.” Tegas Widodo kepada awak media. (17/7).

Pembangunan Gedung TPS3R adalah fasilitas umum, menyangkut keselamatan banyak orang, Jadi kalau memang dugaan kami benar bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan pihak ketiga. harus ada tindakan khusus dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena dianggap tidak sesuai standar teknis.

Bukan hanya itu saja, pembangunan Gedung TPS3R tersebut lemah dari sisi pengawasan, pasalnya Pendamping dan monitoring dari Dinas Terkait jarang sekali melakukan pengawasan.

KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ulum, ketika dikonfirmasi lewat ponselnya, terkait pekerjaan TPS3R Desa Mojongapit, mengatakan, masih ada kegiatan dengan Bupati, katanya.

“saya masih menghadap Ibu Bupati di Pendopo”, singkatnya. (Redaksi)

Leave a Reply

Chat pengaduan?