
Adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh SMAN Mojoagung mematik reaksi praktisi hukum Lukman Habib SH, MH mengatakan adanya surat edaran yang dikeluarkan tersebutalasannya itu sudah keputusan rapat komite sebagai acuannya. Sumbangan yang tadinya hanya bersifat suka rela, tidak mengikat, tiba-tiba berubah menjadi wajib, terikat dengan jumlah dan waktu pembayaran. Semisal, Bagi yang tidak membayar, hak akademiknya dibatasi dengan tidak boleh ikut ujian, atau raportnya ditahan dan atau tidak diberikan link ujian.Masalah itulah yang sering sekali dikeluhkan masyarakat Setiap tahun. Layanan pendidikan adalah substansi layanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Sebagian besar mengenai permintaan dana pendidikan atau pungutan liar (pungli) oleh komite sekolah atau satuan pendidikan, saat diwawancarai oleh awak media pada (5/11/2022).
“”Layanan publik yang yang sering dikeluhkan oleh masyarakat salahsatunya dunia pendidikan, Sebagian besar mengenai permintaan dana pendidikan atau pungutan liar yang mengatasnamakan komite maupun satuan sekolah”, katanya
Lukman Habib menambahkan, Pungli kemudian menjadi momok dalam dunia pendidikan kita. Biasanya terjadi di akhir semester dan awal tahun ajaran, sekolah akan dihadapkan pada problem pendanaan pendidikan. Dalam rapat komite, biasanya akan ada penjelasan dari satuan pendidikan atau komite bahwa keuangan sekolah dari pemerintah tidak cukup, maka perlu tambahan pendanaan pendidikan. Perlu partisipasi orang tua guna menutupi anggaran program sekolah yang telah dibuat.Dari kondisi inilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua. Sayangnya, bentuknya ada yang bersifat pungutan, bukan sumbangan atau bantuan.
“Permintaan dana pendidikan ini menjadi momok masyarakat saat diawal ajaran tahun pelajaran maupun ujian semester, dan mereka cenderung beralasan bahwa anggaran dari pemerintah tidak mencukupi untuk program sekolah, dan perlu untuk menggalang dana,”.tambahnya.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. itu dalil untuk menegaskan adanya pungli atau tidak, karena sederhananya pungli adalah setiap penarikan atau penggalangan dana dari masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya. Lalu, apa sebenarnya perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan ?
“Permendikbud 75/2016 Pasal 10 ayat (2), Jelas melarang,” imbuhnya.
Sumbangan, Pungutan dan Bantuan
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
“Sebaliknya, pungutan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat,” Sambungnya.
Sementara, bantuan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.
Jadi, perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan cukup jelas dan tegas. Dan seperti dijelaskan di atas, komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan
“Kami perjelas perbedaan antara sumbangan dan pungutan, biar masyarakat tidak menjadi korban serta dunia pendidikan tidak dijadikan alasannya”
Bagaimana jika komite sekolah tetap bersikeras menggalang dana dalam bentuk pungutan? Tanpa rapat komite, dikaitkan pula dengan urusan akademik. Orang tua ditakut-takuti, jika tak dibayar tidak boleh ikut ujian, tidak boleh menerima rapor atau tidak diberikan link ujian. Laporkan saja pada Ombudsman RI. Berani lapor itu baik, gratis tidak berbiaya. Agar sama-sama klarifikasi antar keduanya. Dan agar segera ada solusi yang terbaik untuk anak didik dan wali murid
“Karena Ini sudah dilakukan lebih baik dilaporkan ke ombudsman, karena melapor ada hal yang terbaik, dan gratis tidak dipungut biaya”.
saat ditanya apakah hal tersebut bisa batal demi hukum dan tidak memenuhi syarat – syarat, batal demi hukum itu kalau ada solusi diantara keduanya (pihak sekolah dan wali murid) kalau masih belum ada solusi sepakat. Maka hukum tetap berjalan dan harus dicarikan solusi yang terbaik. Klo sekedar sepihak itu masih kurang cukup dan belum layak disebut batal demi hukum.
“Surat edaran itu bisa batal demi hukum, asal semua wali murid bisa menerima surat edaran tentang pembayaran adminitrasi tersebut dengan tidak keberatan, karena pembayaran adminitrasimelalui surat edaran itu sudah dilakukan maupun terjadi. Kalau mengklaim saja tidak bisa dan dilakukan sepihak misalkan dari Kacabdin serta para Kepala Sekolah saja.tidak bisa”
Jika ada pemberitaan maupun laporan tentang apapun harusnya Aparat Penegak Hukum, Segera melakukan tindakan yang terukur
“Ya laporan itu tetap harus ditindak lanjuti dengan para pihak yang berkepentingan,”
Salah satunya NGO di Jombang yang otoritas kerjanya di bidang Hukum. Kayak NGO Jombang Correction World (JCW) itu juga bisa melaporkan kesitu atau Ombudsman RI juga bisa. Karena sifatnya NGO itu sebagai pengawas. Kalau terbukti terjadi tindak pidana pungli atau korupsi, maka tugas NGO bisa melaporkan ke aparat kepolisian.
“Jika terbukti terjadi tindak pidana pungli atau korupsi maka Jombang Correction World, Akan mengawal kasus ini”, pungkasnya.
Sementara itu secara terpisah Srihartatik Kepala UPT Cabang Pendidikan Kabupaten Jombang mengatakan, Surat Edaran tersebut sudah tidak berlaku setelah masyarakat kesini menyampaikan aspirasinya, saat dikomfirmasi diruang kerjanya pada Selasa (1/10/2022).
“Sejak 13 September 2022 Surat Edaran tersebut sudah tidak berlaku serta Kepala Sekolah kami panggil semua,”.katanya.
Lanjut Srihartatik, jika masih ada penagihan kepada wali murid tentang administrasi tidak usah diberi asal tidak mampu.
“Jika masih melakukan penarikan administrasi, jika tidak mampu jangan diberi,”.(Redaksi)
>