img 20250106 wa0099

GresikTaruna News Com Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh seorang tersangka bernama Bagus Widianto (39), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/XII/2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Kasus bermula pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti yang sedang melakukan patroli cyber mendapati tersangka diduga terlibat perjudian online di sebuah warung kopi bernama Warkop Barokah yang berlokasi di Jalan Raya Domas, Desa Domas, Kecamatan Menganti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, tersangka diketahui menggunakan situs perjudian bernama “SURGA 88” dengan alamat situs https://www.surga88-go.online. Aktivitas tersebut dilakukan melalui ponsel pintar OPPO A17k berwarna biru, dengan nomor SIM card 083822949630. Namun, saat petugas mencoba memeriksa lebih lanjut, tersangka melarikan diri, meninggalkan ponsel yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  127 Kasus Kriminalitas dan 105 Kasus Narkotika Terungkap

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya di Perumahan Omah Indah D-2 No.14, Desa Brikang, Kecamatan Menganti. Tim dari Polsek Menganti segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Menganti mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A17k warna biru yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online.

Dasar Hukum

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Baca Juga :  Jumat Curhat Polres Batu Sambangi Rumah Warga dari Pintu ke Pintu Tampung Aspirasi Masyarakat

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online,” ujar Kapolsek.

Polsek Menganti mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun karena melanggar hukum dan berdampak buruk bagi kehidupan sosial.

POLRES GRESIK

SPARTAN: Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, Nyaman (Dd).

Leave a Reply

Chat pengaduan?