img 20250408 wa0255

NganjukTaruna News Com Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. memberikan penjelasan terkait pemberitaan viral di media sosial soal dugaan salah tangkap oleh anggota Polsek Lengkong terhadap seorang warga bernama Bambang Djatmiko.

img 20250408 wa0256

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan masyarakat, bukan penangkapan secara paksa. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/3/2025) dan kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus bermula dari laporan warga Desa Waung , Kecamatan Baron , yang kehilangan sepeda motor Honda Vario AG 3269 EX. Di halaman Masjid termasuk Ds. Kedungmlaten Kec. Lengkong Kab. Nganjuk. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Lengkong kemudian melakukan klarifikasi terhadap seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Anak Di Kota Batu Malang Berhasil Di Ciduk

“Kegiatan itu bukan penangkapan, melainkan klarifikasi terhadap seseorang yang diduga mirip dengan pelaku. Setelah hasil klarifikasi menunjukkan bukan orang yang dimaksud, anggota langsung menyampaikan permintaan maaf,” ujar AKBP Siswantoro, Selasa (8/4/2025).

Kapolsek Lengkong AKP Sugiono, S.H. menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan secara humanis. Petugas menjemput Bambang di wilayah Jombang, lalu dibawa ke Polsek Lengkong untuk dimintai keterangan. Setelah dipastikan bukan pelaku, yang bersangkutan diantar kembali ke lokasi semula.

“Setelah hasil konfirmasi menunjukkan yang bersangkutan bukan pelaku, kami langsung mengembalikannya dan meminta maaf secara langsung. Peristiwa ini juga telah diklarifikasi oleh korban dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Meski begitu, video kejadian sempat beredar di media sosial dan menimbulkan spekulasi publik. Pihak Bambang sendiri telah meminta agar unggahan tersebut dihapus karena kasusnya sudah selesai secara baik-baik.

Baca Juga :  Forkopimka Wonoayu Panen Raya Padi dan Gelar Diskusi Ketahanan Pangan dengan Petani

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan suatu proses hukum secara sepihak. Seluruh tindakan kepolisian akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan asas praduga tak bersalah.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?