Donggala Sulteng, tarunanews.com – Kapolsek Banawa IPTU Tirtayasa Efendi SH. MH. bersama Kanit Binmas Polsek Banawa IPDA Afif Ali, S. Hi. turun langsung melaksanakan giat Razia penyakit masyarakat dalam rangka Operasi Pekat di wilayah Hukum Polsek Banawa, baru-baru ini 24/11/2020.

Dalam operasi pekat tersebut yang akan menjadi target sasaran adalah desa lumbutarombo dusun III dan Desa Tanah Mea kecamatan banawa selatan dengan beberapa titik rumah warga.

Menurut Kapolsek bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Pekat merupakan kegiatan rutin dalam upaya mencegah dan meminalisir terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Banawa.

Pada razia itu target pertama adalah rumah warga yang berinisial PB (60) dan ditemukan beberapa barang bukti yang disita yakni berupa  2 ( Dua ) Jerigen biru isi 35 liter Cap Tikus. 6 ( Enam ) Jerigen putih isi 5 liter Cap Tikus,  7 ( Tujuh ) Bungkus isi 1 liter Cap Tikus. Terangnya

Baca Juga :  10 Bulan Sudah, Warga Desa Janti Butuh Kejelasan Proses Hukum Kades Janti, Bukan Jalan Di Tempat

Setelah kami dari kediaman target pertama, kami bergerak menuju sasaran yang berikutnya yakni rumah kediaman MYD  (31), Barang Bukti yang di sita yaitu  4 ( Empat) Jerigen putih isi 5 liter Saguer, Kemudian kami melanjutkan target rumah AWN (42) di Desa Tanah Mea dan menemukan babuk diantaranya 1 ( Satu ) Jerigen biru isi 35 liter Cap Tikus., 6 ( Enam ) Bungkus isi 1 liter Cap Tikus. Sebut Kapolsek

Selain itu, target operasi pekat dengan sasaran rumah AK (40) dan juga mendapatkan babuk yang sama yakni 1 ( Satu ) Jerigen biru isi 35 liter Cap Tikus, 2 ( Dua ) Bungkus isi 1 liter Cap Tikus.

Kegiatan ini kami laksanakan dengan tujuan untuk menjaga keamanan diwilayah polsek banawa dan menghilangkan penyakit masyarakat yg suka mengkonsumsi miras. Ungkapnya

Baca Juga :  Produk Mi Instan Indonesia Ditarik di Taiwan, BPOM Harus Segera Cek dan Uji Sampling

Setelah kegiatan berakhir pada pukul 13.00 wita dengan situasi aman terkendali, Kapolsek menghimbau bagi penjual dan pembuat miras jenis cap tikus untuk tidak menjual dan membuat miras lagi karna berdampak buruk bagi masyarakat dan akan mengganggu keamanan wilayah masing-masing, Tegasnya   ( Ady Lasuma ) 

Sumber : Rilis Humas Polres Donggala   

Leave a Reply

Chat pengaduan?