

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H., Kasat Lantas AKP Heru SBS. dan Kasi Humas IPDA MK Umam, SE serta Kasi Propam Kota IPDA Yuda Yulianto, SH dan Kanit Pidum IPTU Bayu menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penipuan Atau Penggelapan di Halaman Polres Mojokerto Kota. Senin (22/11/21) siang

Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dalam konferensi pers, “Ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP, karena dia adalah karyawan dari finance tersebut, Nanda juga melakukan manipulasi, menerima uang dari konsumen, kemudian mengeluarkan Unit Kendaraan,” kata Rofiq.

“ Sepeda motor yang telah berhasil di realisasi dari Dealer, langsung dijual ke Penadah dengan harga Rp 12 hingga 15 juta. Dealer yang menjadi sasaran antara lain Dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan Pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” ungkap Rofiq Ripto Himawan.
Modus tersangka tersebut, yaitu memasukkan data Konsumen yang tidak sesuai kenyataanya, “PT Mega Finance telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 Milyar. Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut, dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Sementara Penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP,” pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan. (BERTUS).
>