img 20250102 wa0038

BANYUWANGI –TARUNA NEWS COM Dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar operasi cipta kondisi dengan melalukan razia minuman keras (miras) secara serentak di berbagai wilayah pada Rabu, (8/1/2025)

img 20250109 wa0076

Operasi ini berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah Banyuwangi yang dilakukan secara serentak.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.

“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya, Kamis (9/1/25).

Dalam razia ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dengan kegiatan operasi di Desa Licin dan mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual ER .

Baca Juga :  Anggota Polres Kediri Kota Raih Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Danbrigif 16 Wira Yuda 2025

Sedangkan Satsamapta Polresta Banyuwangi Polda Jatim melakukan razia di Kecamatan Srono mengamankan 19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW.

Sementara itu Polsek Genteng Polresta Banyuwangi dengan kegiatan operasi miras dan mengamankan 7 botol arak dengan penjual H.

Untuk Polsek Muncar dengan kegiatan operasi Miras dan mengamankan 15 Botol arak dengan penjual S.

Polsek Kalibaru turut mengamankan 5 Botol Anggur merah dari penjual MM dan Polsek Tegal Dlimo mengamankan 19 botol Arak dari penjual W.

Polsek Siliragung juga mengamankan 15 botol bir bintang, 3 botol arak, 3 botol drum keci, 8 botol anggur merah , 3 botol abggur putih, 5 botol anggur hitam dari penjual IA.

Kapolresta Banyuwangi menerangkan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3) mengamankan miras 4.700 botol arak dan 2 jerigen berisi alkohol dari penjual KS.

Baca Juga :  Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-79 Tahanan Polresta Banyuwangi Peringati Detik- Detik Proklamasi dengan Khidmat

“Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.”ujar Kombes Rama.

Ia menerangkan Operasi ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menekan peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang,” tegas Kombespol Rama Samtama Putra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?