

Hasil pengungkapan tindak pidana kriminalitas ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dua tersangka Curat diamankan dengan modus operandinya yang dilakukan itu berbeda-beda. Untuk tersangka AS (51) alamat Jalan Udayana, Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali dan juga bertempat tinggal di Lingkungan Sukowidi, RT.005/RW.001, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

” Dalam kasus Curat sasarannya adalah Toko, maka tersangka AS berangkat dari rumah yang tujuan mencari sasaran pencurian, dan pada hari Selasa (28/9/2021) yang sekira pukul 04.00 Wib. Tersangka AS menemukan sasaran untuk melakukan aksi pemcurian, adalah Toko di Daerah Jalan Sutawijaya, Sumber rejo, Banyuwangi.
Lebih dulu tersangka AS melihat dan mengamati dengan cermat situasi lingkungan dan merasa aman. Maka tersangka melompati pagar dan berjalan kebelakang Toko, mencongkel pintu yang terkunci dengan menggunakan Linggis Kecil. Tersangka masuk nengambil rokok yang berada tidak terkunci,” papar M.Priambodo.
M.Priambodo menjelaskan, bahwa tersangka AS memasukan semua rokok tersebut kedalam karung/sak warna putih. Setelah itu keluar melewati pintu belakang kembali, melompati pagar toko lagi.
Setelah didepan toko tersangka AS mengambil tempat sampah abu-abu yang berada didepan toko dan memasukan semua rokok yang berbagai merk diambil kedalam tempat sampah tersebut. Maka kemudian pulang kerumahnya.
“ Atas kejadian pencurian tersebut korban FN pemilik toko mengalami kerugian sebesar ± 10 Juta,” kata M.Priambodo.
M.Priambodo juga menyampaikan, tersangka AS melakukan aksinya di Toko Kosmetik yang berada di Jalan Agus Salim, Mojopanggung, Giri, Banyuwangi, maka pemilik BH mengalami kerugian mencapai ± Rp. 33.770.000,-.
“ Kami bisa segera mengamankan tersangka AS terbantu adanya dari rekaman CCTV yang terpasang di TKP. Tersangka tidak menyadari kalau aksinya terekam CCTV dan karena hal ini yang membantu anggota Unit Opsnal Satreskrim dalam melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka AS,” ungkap M.Priambodo.
Selain itu, Polresta Banyuwangi juga mengamankan tersangka WE, pelaku pencurian sejumlah Baterai Tower di 9 (Sembilan) tempat yang berbeda, kurun waktu antara tanggal 12 hingga 25 Oktober 2021. Kerugian korban dari PT Telkomsel sebesar 178 Juta, dan untuk korban PT Infratex XL Axiata sebesar 10 Juta.
Sementara Satreskrim Polresta Banyuwangi kini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan sindikat terkait pencurian Baterai Tower tersebut.
“ Kepada kedua orang tersangka, AS maupun WE ternyata keduanya sama-sama residivis dalam kasus yang sama. Namun tersangka AS tercatat sudah 4 kali keluar masuk Lapas dan Tahun 2019 lalu pernah di Hukum di Lapas Karangasem dalam perkara Penadah Barang hasil kejahatan, di hukum 1 Tahun.
Sedangkan tersangka WE pernah dihukum di Lapas Banyuwangi, dalam perkara Senjata Tajam dan di Hukum Penjara 5 Bulan 10 hari,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP M.Priambodo. (BERTUS).
>