img 20241230 wa0183

Tulungagung -Taruna News Com Pada 13 November 2024, diadakan konferensi pers di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Acara ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk media massa dan warga setempat, dan dihadiri oleh para pejabat kepolisian, termasuk Kapolres Tulungagung, untuk membahas secara mendalam kasus penyalahgunaan gas subsidi. Tindak kejahatan ini melibatkan jaringan yang lebih besar, merugikan masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

img 20241230 wa0179

“Hal ini menjadi isu sensitif mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih rentan. Konferensi ini menjelaskan bahwa tindakan ilegal tersebut tidak hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga mengancam ketersediaan gas untuk masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada subsidi untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Langkah-langkah tegas diperlukan untuk menghentikan praktik ini, agar keadilan dapat ditegakkan dan kebutuhan masyarakat terjamin.I. DasarLaporan Polisi: LP/B/12/XI/2024/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMURRencana Kerja Sat Reskrim Polres Tulungagung Tahun 2024 Tempat Kejadian Perkara Desa Pulerejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Tersangka AT, 51 Tahun, Alamat Jiwut RT.02/11, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Modus Operandi Tersangka membeli gas LPG 3 kg (subsidi) di pangkalan. Ia kemudian melakukan penyuntikan gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg menggunakan alat bajakan, dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga jauh lebih tinggi.

Baca Juga :  Mobil Senyum Polres Tulungagung Hadir Berbagi Makanan Bergizi, Pelajar SLB Riang Hati

“Kegiatan ini dilakukan berulang kali, mengakibatkan pengisian penuh tabung gas 12 kg dan memperbesar margin keuntungan pribadi. Diestimasi, dalam satu bulan praktik curangnya bisa menghasilkan jutaan rupiah, dengan keuntungan bersih sebesar Rp 100.000 per tabung. Keberanian tersangka untuk mengulangi praktik ini menunjukkan adanya jaring yang lebih besar di balik operasi ini, yang berpotensi melibatkan pelaku lain dalam penyalahgunaan sumber daya yang seharusnya disediakan untuk masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Pengawasan yang lebih ketat dibutuhkan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan dan melindungi hak-hak masyarakat.

“Kronologis Penangkapan Pada 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Pidsus Polres Tulungagung menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal ini. Petugas segera menuju lokasi dan menangkap tersangka saat sedang melakukan penyuntikan gas. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari tersangka, yang tampaknya menyadari posisinya yang terpojok.VI. Barang Bukti- 25 alat suntik – 5 tabung gas LPG 12 kg – 110 tabung gas kosong LPG 3 kg – Uang tunai sebesar Rp 8.419.000, yang diduga hasil penjualan gas curian.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama di Semarang

“Pasal yang DisangkakanPasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sampai Rp 60.000.000.000. Penegak hukum menegaskan bahwa kasus ini merupakan indikasi dari praktik korupsi yang lebih luas dan harus diusut tuntas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana N,S.T.K,S.I.K,M.Si, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Beliau menghimbau masyarakat untuk bersikap kritis dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan kesejahteraan umum.pungkasnya(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?