
Kota Serang – tarunanews.com, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia (Pembunuhan-red) yang terjadi di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP M. Nandar, S.IK., mengatakan, Ahmad alias Misnan ditangkap di pinggir Jalan Raya dekat dengan stadion Kampung Sungai Harapan Batam pada saat pelaku menaiki sepeda.

Lanjutnya, pelaku membunuh korban tepat di depan rumah korban. Nandar menjelaskan, korban menyerang pelaku terlebih dahulu dengan memukul kepala pelaku menggunakan kayu sebanyak dua kali.

“Lalu, pelaku mengeluarkan pisau dapur dan menusuk korban dibagian dada bawah kiri sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah dan meninggal dunia,” tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku satu buah baju, satu buah celana, satu buah potongan kayu bakar, satu batang ranting pohon, dan satu buah pisau untuk menusuk korban sepanjang 15 centimeter.
“Pelaku dikenakan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun penjara,” pungkasnya. (TP/HUMAS).
>