

Satreskrim Polres Pasuruan Kota, melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental.

Arman dalam konferensi pers saat itu didampingi Kasatreskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dan saat itu juga dihadirkan para tersangka. Hal ini untuk para wartawan bisa mendengar dan melihat kronologi Sindikat Penipuan tersebut.

” Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari Rental, kemudian Menggelapkan dan Menggadaikan kepada korban- korbannya, dengan modus memalsukan bukti leasing, seakan-akan Mobil tersebut adalah milik Pelaku. Sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu Unit Kendaraan. Pada saat jatuh tempo, tersangka tidak mengembalikan uang tersebut,” tutur Arman.
Total kerugian dari 10 korban itu, kurang lebih Rp. 230.000.000.-. Maka Sat Reskrim telah berhasil mengamankan 8 Mobil yang saat digelapkan oleh Pelaku tersebut.
Arman menambahkan, tersangka MZA ini dibantu oleh tersangka H yang Memalsukan Bukti Leasing, sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Dalam Konferensi Pers itu, hadir juga Isna Almuzami yang selaku Pengelola Rental Isna Trans, pada kesempatannya menyampaikan, Trimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan juga jajarannya yang cepat menangkap pelaku Sindikat penggelapan mobil rental. Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota.
Sementara tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman Pidana 4 Tahun Hukuman Penjara,” ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.Si. (BERTUS).
>