
MOJOKERTO – tarunanews.com. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander didampingi Kasat Narkoba AKP Yogi dan Kapolsek Mojosari Kompol Nadzir melaksanakan konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara Jalan Hameng Kubuwono, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis, 05/11/2020.
Berawal dari penangkapan tersangka Mokhammad Arif Hidayat alias Ayik, di area Stadion Gajah Madah Mojosari, Dusun Kemloko, Desa Jotangan pada Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, dari tangan tersangka Polres Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 0,5 gr dalam kemasan plastik klip.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan ahirnya Polres Mojokerto juga berhasil membongkar eksperimen diduga pembuatan narkoba yang dilakukan oleh tersangka di salah satu ruang kamar rumahnya Jalan Hameng Kubuwono, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dan benar saja dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan berbagai peralatan semacam laboratorium berupa alat pemanas, tabung reaksi, pipa kaca dan gelas yang digunakan oleh tersangka mengolah beberapa bahan kimia, dari soda api, aseton, urea, amonium sulfat dan tanaman obat binahong.
Kapolres mengatakan ini adalah keberhasilan pengungkapan yang dilakukan Polsek Mojosari bersama-sama dengan satuan Narkoba Polres Mojokerto, sedangkan “terungkapnya adanya aktivitas eksperimen yang dilakukan tersangka berawal dari pengecekan hand phone tersangka dan didapati beberapa pesanan terkait dengan narkotika, dalam bahasa tertulis pesanan sebentar lagi barang akan siap, dari situ menjadi salah satu teka-teki dari tim kemudian langsung melakukan penggeledahan,”terangnya.
“Untuk proses ini tidak berhenti di sini saja, kita lakukan proses pengembangan lebih lanjut, status pelaku ini juga residivis, dia sudah pernah dipidana yang diproses oleh Polretabes dengan kasus yang sama dan di vonis satu tahun setengah pada tahun 2015 dan tetap akan dilakukan uji laboratorium terkait adanya aktifitas atau ekperimen pembuatan narkoba yang dilakukan pelaku,”jelasnya
Atas perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (T2)
>