

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, bahwa penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi (Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang), beberapa waktu lalu.

Setelah mendapat laporan dari pelapor tersebut, maka dari jajaran Reskrim Polsek Kepanjen saat itu langsung bergerak mendatangi di TKP tersebut dan anggota kami Unit Reskrim Polsek Kepanjen telah menangkap basah pelaku,” tutur AKBP Bagoes Wibisono.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita barang bukti (BB) 10 (Sepuluh) batang Rel Kereta Api.
Ditemukan beberapa batang besi baja Rel sudah dipotong masing-masing sepanjang 1,5 Meter, 1 Unit kendaraan R.4 Pick Up Daihatsu Zebra No.Pol N.8824.DH, 1 Tabung Gas LPG 3 Kilo Gram, 2 Tabung Oksigen, 1 alat Las Pemotong Besi Baja (Blander) dan 1 Hp Merk Oppo A5s warna Hitam.
” Bahkan ada Barang Bukti (BB) yang turut kami amankan guna menguatkan persangkaan,” ungkap Bagoes Wibisono.
Sementara AKBP Bagoes Wibisono menegaskan, bahwa terkait untuk pengembangan saat ini pelaku FPP dan MA telah dibawa ka Mapolsek Kepanjen, guna dilakukan perihal penyelidikan lebih lanjut.
” Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam,” tukas Bagoes.
Sehingga akibat dari perbuatan para pelaku tersebut dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Maka ancaman Hukuman Penjara 7 Tahun,” pungkas Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono. (BERTUS).
>