
Magelang.Tarunanews.Com : 21 mei 2024 pada pukul.02.00 mengadakan konferensi pers yang dihadiri Kapolda Irjen ahmad Lutfi wakapolda beserta Kapolres serta jajaranya ,beserta dari BNN jateng.
Irjen ahmad Lutfi Kapolda Jateng usai menghadiri acara di RINDAM lanjut menghadiri acara konferensi pers di polresta magelang , yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan antar provinsi Jawa dengan Aceh.

“Pada tanggal 3 Mei 2024 anggota reserse kita melakukan profeling, dimana pelaku posisi itu ada di Jogja kemudian kita lakukan pembuntutan dan pengembangan berdasarkan bukti petunjuk, saudara AWS dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya.”jelas Kapolda jateng Irjen ahmad Lutfi.
“Tersangka akan dihadapkan dengan hukuman berdasarkan UU tentang Narkotika, hukuman yang mengancam mereka adalah hukuman mati dan seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara”. Tegasnya
Kapolda Jateng Ahmad Lutfi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 13.000 jiwa dari bahaya narkoba.
