

” Pada hari Senin tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik Lalulintas sudah mendatangkan Tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B.1264.BjU,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis 11 November 2021.
” Kemudian kepada sopir Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa yang sudah dinyatakan sehat oleh pihak dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan dalam pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” lanjut Gatot.
Pada Rabu tanggal 10 November 2021, Tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
” Setelah usai mengirim SPDP guna melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan dalam perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya di nyatakan tersangka,” jelasnya.
” Kenapa dijadikan tersangka? ada beberapa petunjuk yang bisa untuk dikenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, yaitu dalam hal menggunakan Jalan Tol ada Rambu yang harus Dipatuhi oleh Pengemudi,” tambahnya.
Maka untuk tersangka Jodi (Sopir), dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor: 22 Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya. Ancaman Hukuman 6 Tahun dengan denda 12 Juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dengan denda 24 Juta.
Sehingga Tubagus Muhamad Jodi sang sopir Vanessa Angel hari ini mulai dilakukan penahanan Polres Jombang,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (BERTUS).
>