
Jombang, tarunanews.com – Masih banyaknya masyarakat yang kurang mematuhi protokol kesehatan diwilayah hukum Polres Jombang terus lakukan operasi yustisi, operasi yustisi kali ini melibatkan Satshabara, Satreskrim, Satresnarkoba, Satbinmas, Satintelkam., pada Jum’at (13/11/2020).
Apel operasi yustisi dilakukan dihalaman Mapolres Jombang, dilanjutkan menyisir Jln KH Wahid Hasyim, sepanjang jalan Desa Diwek, Desa Keras, Pandan wangi, sampai makam Gusdur.
AKP Moch Mukid SH Perwira pengawas mengatakan, patroli dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, serta Perbup Nomor 57 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19.
” Patroli kita lakukan terus menerus sebagai implementasiInpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, serta Perbup 57 Tahun 2020 ” ujarnya
Sebanyak 35 pelanggar protokol covid-19 dalam operasi yustisi, kebanyakan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
” Sanksi sosial berupa push up sebanyak 10 orang dan 25 orang teguran lisan, kita berikan sebagai peringatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan “imbuhnya
Pihaknya juga terus mensosialisasikan kepada pengunjung warung disekitar makam gusdur untuk mencuci tangan, memakai masker, selalu menjaga jarak (Physical Distencing).
” Untuk menekan penyebaran virus corona, kami terus sosialisasikan agar sering mencuci tangan, memakai masker dan selalu menjaga jarak ” pungkasnya (WAG)
>