
Gresik-tarunanews.com,Dalam rangka menciptakan pemeliharaan harkamtibmas di wilayah hukum Polres Gresik. Satreskrim polres Gresik dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor sebanyak 7 (tujuh) kasus dan kasus Curat sebanyak 3 (tiga) kasus, dengan sejumlah tersangka 9 (sembilan) orang.
Terungkapnya kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) yang terjadi dibeberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Ada 10 (sepuluh) laporan dengan 11 (sebelas) tersangka. Dalam konferensi pers terlaksananya di halaman MAKO Polres Gresik Jalan Basuki Rahmad 22.
AKBP Wahyu S Bintoro, SH.,SIK.,MSi berserta Kasat Reskrim Polres Gresik AKP. Andaru Rahutomo., SH., SIK. Mengungkap kasus Curanmor dan Curat , bersama anggota Tim Black Panther Polres Gresik serta Polsek Jajaran. Yang membawahkan Hal-hasil, dengan modus pelaku mengambil sepeda motor dan Hand Phone.
Dari beberapa Polsek jajaran diantara yaitu Polsek Gresik Kota dan Polsek Cerme, Polsek Duduksampeyan hingga Polsek Balong pangang, meringkustindak pidana pencurian, kini Polsek Gresik kota Kanit Reskrim IPDA Yoyok Maryadi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan bersenjata Bondet.
Pengungkapan kasus Curanmor oleh Polsek Kota, Dengan melalukan pencurian sepeda motor Yamah Jupiter di jual TKP Ngumpak Dalem Kec. Dander Kab. Bojonegoro. “Lanjut” TKP Bedilan Kab. Gresik, kemudian LP yang kedua Curanmor Honda Beat TKP di Tlogo pojok dan Gubenur Suryo, kemudia TKP ketiga di Yosowilangon, tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor Yamah Mio W 6170 JR.
Modusnya pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan, kemudian mengambil sepeda motor dan yang bersangkutan di lengkapi dengan 3 (tiga) buah Bondet, apabila pelaku dikejar oleh petugas maupun masyarakat maka pelaku akan melemparkan Bondet tersebut, “Kejadian ini pernah pada tahun 2013 TKP di Surabaya. Korban meninggal dunia akibat lempar Bondet, karna di dalamnya berisi 9 (sembila) atau sampai 10 (sepuluh) kelereng, bersangkutan di fonis 10 tahun penjara tetapi mendapatkan remisi, sehingga di lima tahun setenggah di tahun 2018 pelaku keluar, dan pelaku tangannya sebelah kanan hingga patah atau buntung akibat terkenak ledakan Bondetnya sendiri.” Pungkas AKBP Wahyu S Bintoro.
Barang Bukti yang berasil diamankan 4 (empat) buah BPKB dan 4 (empat) buah STNK, kemudian Satu buah kunci leter T dan ada 5 (lima) biji kunci untuk mencongkel. Sepeda motor tersebut di jual diwilayah pasuruan, anggota Polsek Kota melakukan perkembangan.
Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan terhadap pelaku yang membawa Bondet dengan LP terpisah yaitu UU Darurat dengan Nomer (12) tahun 51 ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH.,SIK.,MSi. Berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik untuk selalu waspada, antisipasi bahwa pelaku kejahatan ada di mana-mana, dan jangan sekali-kali kunci sepeda motor di tinggal dan STNK di tinggal didalam sepeda motor, berpotensi adanya peluang pelaku kejahatan untuk mengambi sepeda motor tersebut.
Reporter:ANDIK.P
edtr:adr/red
>