Gresik-tarunanews.com,Tingginya permintaan material tanah urukan akhir-akhir ini, nampaknya memicu para penambang nekat beroperasi di galian C yang tidak mengantongi ijin alias ilegal. Salah satunya di wilayah Panceng, Kabupaten Gresik yang meliputi tiga desa (Pantenan, Ketanen dan Banyutengah).

Menyikapi hal ini, tim Satreskrim Polres Gresik akhirnya melakukan sidak ke lokasi galian C dengan sebutan Puri, pada Rabu (15/01/2020) siang. Alhasil, dalam sidak kali ini salah seorang penambang bernama Purwanto dikabarkan telah diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji Pratistha Wijaya ketika dikonfirmasi membenarkan, bila pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi galian C ilegal di wilayah Panceng. Dia juga membenarkan bila ada seorang penambang yang telah diamankan.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Launching Gerakan Lima Ribu Peserta Didik SD Hafidz Hafidzoh Juz 30

“Iya, sementara masih kita mintai keterangan,” kata Panji saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Rabu (15/01/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun. Lokasi galian C ilegal di Puri tersebut luasnya diperkirakan mencapai puluhan hektar, dengan kedalaman yang cukup curam. Sebagian lahan galian disebut-sebut masih berstatus Tanah Negara (TN).

Entah kenapa, para penambang masih nekat beroperasi di sana meski sudah ada papan nama bertuliskan ‘Dilarang melakukan kegiatan menambangan bahan galian c tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur’.

Pada papan yang dipasang di pintu keluar masuk area galian tersebut juga ditulis tiga aturan perundangan. Yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta Pergub Jatim nomor 49 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jatim. (Team)

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 Kepada DPRD Kabupaten Nias Barat

Leave a Reply

Chat pengaduan?