img 20241126 wa0082

Surabaya, Taruna News Com 31 Oktober 2024 – Sebuah operasi besar dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial A S alias A (42), warga Jombang yang berdomisili di kos-kosan kawasan Pulosari, Surabaya. Penangkapan ini menjadi babak baru pengungkapan jaringan besar narkotika yang melibatkan peredaran sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

img 20241126 wa0083

Penangkapan terjadi pada Kamis (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB di tempat kos tersangka di Jl. Pulosari III K, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis narkotika, termasuk 19,279 gram sabu dan 250 butir ekstasi dengan berat total lebih dari 87 gram. Tidak hanya itu, barang bukti lain seperti timbangan elektrik, plastik klip, dan uang tunai Rp250.000 turut diamankan.

Baca Juga :  Penuh Perjuangan, Petugas Distribusikan Logistik Pilkada Menggunakan Kuda ke TPS Terpencil di Jember

Tak berhenti di sana, petugas melakukan pengembangan ke lokasi lain di Jl. Kencana Sari, Dukuh Pakis, Surabaya, pada pukul 20.00 WIB. Di lokasi ini, ditemukan 9,438 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus pop corn merah muda sebagai modus “ranjau narkotika.”

Tersangka Jadi Kurir Sejak Juli 2024

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjadi kurir narkotika sejak Juli 2024. Barang-barang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial R (DPO) yang beroperasi melalui metode ranjau. Tersangka mendapat komisi Rp15.000 per gram sabu dan Rp10.000 per butir ekstasi yang berhasil dijual.

Transaksi terakhir dilakukan pada Rabu (30/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Barang-barang itu diranjau di depan Hotel Utami, Jl. Raya Juanda, Sidoarjo, atas perintah R untuk diserahkan kepada pembeli.

Polisi Terus Memburu Bandar Besar

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya

Kapolrestabes Surabaya menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan narkotika yang lebih besar. “Kami tidak berhenti pada tersangka ini. Bandar besar di balik operasi ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus memburu mereka untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Perang Melawan Narkoba

Kasus ini menjadi pengingat betapa seriusnya peredaran narkotika di kota-kota besar seperti Surabaya. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Baca Juga :  Tim Respatti Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Remaja Bersenjata Tajam di Jalan Indrapura

Leave a Reply

Chat pengaduan?