incollage 20241125 162249829

Surabaya  Taruna News Com– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Kunti, Semampir, Surabaya. Operasi ini mengamankan enam tersangka, termasuk dua residivis yang berperan sebagai bandar dan pengedar, serta menemukan bunker rahasia yang menyimpan barang bukti dalam jumlah besar.

Tersangka Utama dan Barang Bukti

Tersangka pertama yang diamankan adalah DH alias Mataplek, seorang residivis kasus narkoba tahun 2017, yang diduga sebagai bandar utama di kawasan Kunti. DH ditangkap bersama istrinya, LL, pada Rabu, 13 November 2024, di Jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran, Surabaya. Selain itu, anak buah DH, BG, yang juga seorang residivis, ditangkap di Jalan Irawati. Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita:

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 7, 6 Juta Batang Rokok Ilegal

52 paket sabu dengan berat total ±43,58 gram

Uang tunai Rp 6.250.000

Empat unit handphone

Operasi selanjutnya pada Jumat, 1 November 2024, berhasil menangkap DW, seorang residivis kasus kriminal tahun 2018, di Jalan Buntaran, Tandes. Dari DW, diamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat ±1,70 gram, uang tunai Rp 350.000, dan satu unit handphone.

Pada Rabu, 22 November 2024, dua pengedar lainnya, FD dan HS, yang beroperasi di kawasan Kunti, juga ditangkap. Dari mereka, polisi menyita:

23 paket sabu dengan berat total ±9,74 gram

Uang tunai Rp 150.000

 

Penemuan Bunker Rahasia

Pengembangan kasus ini mengarahkan polisi pada sebuah bunker rahasia di kawasan Kunti milik bandar berinisial MS dan RS yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Di bunker tersebut, ditemukan:

Baca Juga :  Harkamtibmas di Libur Panjang Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Patroli Skala Besar

129 paket sabu dengan berat ±600 gram

Uang tunai Rp 230.900.000

Empat mesin press, tiga timbangan, buku catatan penjualan, dan perlengkapan pengemasan narkoba

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan operasi ini merupakan langkah tegas untuk memberantas peredaran narkoba di Surabaya, khususnya di kawasan-kawasan rawan seperti Kunti, Semampir. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tuntas,” tegasnya.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?