Img 20210831 Wa0028
Img 20210831 Wa0028
SURABAYAtarunanews.com, Demi menjaga dan memutus mata rantai covid19 di Jawa Timur ini. Maka Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H,

melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, secara tegas mengingatkan untuk masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan juga harus mematuhi peraturan yang ada, sesuai dengan peraturan Daerah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko selesai rapat intern penanganan covid di Jatim, yang dipimpin Kapolda Jatim, di gedung Tribrata Polda Jatim, pada Senin 30 Agustus 2021.

Img 20210831 Wa0029
” Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H mengajak masyarakat tetap patuhi Prokes,” tutur Gatot Repli Handoko.

Kabid Humas Polda Jatim juga menekankan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan Prokes dengan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunan ), dengan penerapan Prokes, kita dapat meminimalisir penyebaran covid19 tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Pimpin Pembangunan Rumah di Lemban Tongoa Yang Dibakar MIT Poso

” Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan Prokes. Karena angka penyebaran covid19 di Jawa Timur yang saat ini sudah menurun, bahkan banyak Daerah yang sudah Zona Kuning, maka ini harus kita jaga, jangan sampai kasus covid19 ini kembali meningkat. Maka caranya dengan tetap terus menerapkan Protokol Kesehatan,” tukas Gatot Repli.

Bahkan Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, untuk masyarakat yang tidak Patuh terhadap aturan yang di keluarkan Daerah masing-masing. Itupun akan diterapkan Sanksi sesuai aturan yang ada.

” Karena setiap Daerah itu memiliki peraturan yang berbeda pula dan sanksinya untuk Pelanggar yang tidak Patuh. Sanksi yang diberikan nantinya, yaitu dari Teguran Lisan, Sanksi Denda hingga Penutupan Operasional Usaha,” ungkap Gatot.

Baca Juga :  BNNP JATENG SIAP SUKSESKAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR,BUPATI, DAN WALIKOTA SE-JAWA TENGAH

Perlu diketahui, dari Data yang di himpun Polda Jatim, hasil Operasi Yustisi di seluruh Jatim, di mulai tanggal 23 – 29 Agustus 2021, ada sebanyak 1.359.266 orang yang telah dilakukan Teguran Lisan, dan 140.141 yang dilakukan Teguran Tertulis. Sedangkan Sanksi Denda Administrasi sebanyak 2.392 orang. Selain itu terhadap Sanksi Sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang,” pungkas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (BERTUS).

Advertisement

Leave a Reply