
Sumenep, tarunanews.com – Untuk mengedepankan transparansi Penegakan Hukum dalam pengungkapan Kasus tersangka kasus tukar guling Tanah Kas Desa yang merugikan keuangan negara sebesar 114 milyar dengan tujuan memahami, menafsirkan dan menegakkan peraturan perundang-undangan sebagai satu sistem hukum negara yang sedang berlaku. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap Negara dan edukasi hak dan kewajiban hukum terhadap masyarakat.
Dalam waktu dua hari di Sumenep Tim penyidik Polda Jatim menuntaskan penyitaan aset milik H Sugianto kasus korupsi tukar guling tanah Kas Desa di Sumenep, semula dijadwalkan akan menyita 80 lokasi, dalam pelaksanaan sampai dengan jam 20.00 Jum’at 03/05/2024 hanya mampu menyita 77 lokasi, 39 di Perumahan Kalimo’ok, Lingkar Timur 3 lokasi, Bapertarum 1 lokasi, Desa Gedungan 2 lokasi, Bumi Sumekar Asri (BSA) dan Graha Nirwana 32 lokasi.
Dalam melaksanaan penyitaan penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Iptu Dedhi Chris, didampingi pejabat Pertanahan Sumenep dan anggota Polres Sumenep, mengalami tidak sedikit masalah yang berhadapan langsung dengan warga.
Di Perumahan BSA terdapat satu rumah mewah yang ikut tersita, yang setelah ditelusuri dari warga sekitar dihuni oleh seorang aktivis yang dikenal membela H. Sugianto sejak ditetapkannya H Sugianto sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Ada dugaan hal itu adalah fasilitas yang diberikan H. Sugianto sebagai pemilik aset yang disita sebagai fasilitas dalam melindungi perkara ataupun masalah yang menimpa Tersangka H. Sugianto.
Walaupun ada upaya memperlambat atau menghambat bahkan berusaha bertahan dalam Aset rumah yang sudah diapsangi Police Line namun pihak Polda Jatim dengan tegas berhasil mengosongkan tempat tersebut.
Seorang pemerhati kebijakan Moh Rasyid ketika diminta komentarnya oleh media tarunanews.com menyampaikan, “kita hidup di negara hukum ya harus taat hukum, segera mengosongi aset H Sugianto yang telah disita oleh Polda Jatim”.
“Mari kita hormati hukum jangan melanggar hukum, dan jangan memperkeruh keadaan, kita seharusnya apresiasi terhadap penyidik Polda Jatim yang bekerja susah payah mengembalikan kerugian uang negara sebesar 114 milyar kepada masyarakat”. ( Nalm/Tim )
>