
Buol Sulteng,Tarunanews.com-Dalam upaya mensejahterakan ASN dilingkungan Pemda Buol akhirnya Pj Sekda Buol Ir.Usman Hasan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati terkait denganPemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung diaula lantai II Kantor Bupati Buol 18/03/2024.
Dalam pantauan sejumlah media bahwa kegiatan tersebut telah dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum,Lani Irawati Saleh,Asisiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra,Kasim Rauf,Para pimpinan OPD,Camat,Lurah dan ASN.
Menurut PJ.Sekda Buol mengatakan bahwa pemberian TPP terhadap ASN berdasarkan Perda No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 58 ayat 1 yakni meningkatkan kesejahteraan pegawai Negeri Sipil. “ semua ini juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan harus ada persetujuan dari DPRD maka atas dasar tersebut sesuai ketentuan Pemda mengeluarkan Perbub tpp PNS tann 2024” terangnya
Ditambahkannya pula bahwa adapun peraturan Bupati yang tertuang pada pasal II,menyebutkan TPP diberikan berdasarkan beban kerja, Prestasi Kerja, Kondisi kerja dan petimbangan obyektif lainnya,Namun kabupaten Buol baru merepkan 1 komponen yaitu berdasarkan beban kerja.
Selain itu , bahwa merupakan bagian dari prasarat untuk mendapatkan TPP yakni sesuai dengan peningkatan kualitas kinerja pelayanan secara oprimal kepada masyarakat serta disiplin dalam kerja yang profesional” tegas Usman.
“Semoga kedepan dengan adanya sosialisasi ini,proses pemberian Tambahan penghasil dapat berjalan lancar seiring dengan peningkatan produktivitas kinerja PNS, Harapnya (Ady lasuma)
>