pemda buol himbau pns baru

Buol Sulteng,tarunanews.com– Pj Bupati Buol, Drs. Moh. Mukchlis, MM, menegaskan kepada para pegawai negeri sipil yang baru terangkat harus betul-betul patuh terhadap sumpah dan janji jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil terutama untuk tidak cepat melakukan pindah tugas, ungkap Bupati Buol saat melakukan pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Buol 29/03/2023.

Dari pantauan media bahwa kegiatan pengambilan sumpah/janji PNS yang tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Buol, Drs. Moh. Sufrizal Yusuf, MM, para pimpinan OPD di lingkungan Kabupaten Buol.

Menurut Bupati Buol bahwa sumpah dan janji sebagai pegawai negeri sipil ini harus betul-betul diaplikasikan dalam setiap kegiatan pegawai negeri khususnya yang baru saja mengucapkan sumpah dan janji tersebut sehingga melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pemdes Kedungsolo Bangun Saluran Drainase

Selain itu, bahwa untuk tidak akan terjadi pelanggaran sumpah/janji PNS tersebut maka  yang terutama adalah dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil yang baru  untuk tidak  pindah ke daerah lain  karena  sekitar 15 tahun harus  melaksanakan tugas di daerah  pada saat dia menjadi PNS. “ saya menegaskan kepada seluruh PNS yang baru untuk bisa bekerja memiliki inovatif di daerah ini menjadi pelayan masyarakat khusus juga bagi para OPD betul-betul menempatkan tugas PNS yang baru ini disesuaikan dengan formasi yang dimiliki.

Pada kesempatan itu pula, kepala BKSDM Kabupaten Buol, Drs. Asrarudin, M.Si mengatakan bahwa CPNS TMT 1 Maret 2022 sejumlah 131 orang adapun formasi yang ada yakni tenaga kesehatan 71 orang, tenaga teknis 59 orang dan penyandang disabilitas1 orang, sebutnya. “ Saya berharap bahwa PNS yang baru ini harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku seperti PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bahwa dimana masa percobaan CPNS tidak boleh melebihi 1 tahun “ tutupnya (TN)

 

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1022-04/Satui hadiri Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Al-Kautsar

 

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?