Img 20220721 Wa0032

MALANGtarunanews.com, Sekitar bulan desember 2019, petani Armini menjual tanah kepada Muhammad Yoyok Murtiono, dihadapan Notaris di Malang, dengan memberikan uang muka sebagai tanda jadi atas tanah tersebut, pembeli langsung memasang umbu-umbul bertuliskan dijual tanah kapling siap bangun, menawarkan segala kemudahan2 antara lain bebas biaya AJB, bunga ringan, proses mudah dan sebagainya untuk menarik pembeli seperti layaknya menjual produk promo pada umumnya. Belakangan diketahui tanah tersebut belum dilunasi sesuai dengan kesepakatan dalam Akta pengikatan jual beli. Diduga melalui PT. Tegal Jaya Makmur, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang gerombolan mafia tanah tersebut mulai melakukan aksinya dan berhasil menjual tanah kapling kepada pembeli tanpa memberikan kejelasan tetang status tanah yang dijual.
Menurut Wasis Siswoyo, S.H. selaku kuasa hukum Armini, telah mengajukan gugatan wanprestasi di wilayah hukum pengadilan negeri kepanjen dengan Nomor perkara 119/Pdt.G/2022/PN.Kepanjen, pada sidang pertama dibuka dan terbuka untuk umum, para pihak yang hadir hanya Kuasa hukum Penggugat dan Turut tergugat (notaris) sedangkan Tergugat tidak hadir tanpa ada penjelasan dari Tergugat, setelah Ketua Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasi dan materi gugatan kepada kuasa hukum penggugat, kemudian Ketua Majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan menetapkan hari selasa tanggal 9 Agustus 2022 dan dianggap sebagai undangan resmi bagi para pihak yang hadir (kuasa hukum Penggugat dan Turut Tergugat), penetapan hari dan tanggal tersebut merupakan waktu yang cukup bagi Juru sita melakukan panggilan kedua kepada tergugat, sehingga Tergugat hadir pada sidang kedua nanti. Wasis mengatakan dalam rangka membantu program pemeritah untuk memberantas para mafia tanah khususnya di wilayah kabupaten malang, para penegak hukum baik pengadilan, kejaksaan, kepolisian maupun Advokat mempunyai komitmen yang sama untuk mendukung Pemerintah melalui penegakan hukum yang bersih, berkeadilan menjauhkan sifat-sifat koruptif di jajaranya masing-masing, tanpa ada dukungan dari para penegak hukum mustahil hal tersebut akan tercapai dan pemerintah melalui Menteri ATR/BPN sebaiknya melakukan inventarisasi tanah yang bermasalah dengan mafia tanah, terutama yang menyangkut kepentingan Rakyat jelata.

Baca Juga :  3 TUKS Illegal dan 1 TUKS Dengan Izin Yang Masih Diragukan Oleh LSM BRIGADE 571 TMP dan LPKP2HI Ditinjau Oleh Pejabat Pemkab Sumenep

Melihat banyaknya pengunjung yang hadir menyaksikan sidang pertama di Pengadilan Negeri Kepanjen, saya mencoba bertanya kepada salah satu rombongan pengunjung dari LSM Pagar Jati malang Raya, Muhamad Salim sekretaris LSM Pagar Jati Malang Raya mengatakan merasa prihatin terhadap kegelisahan para user yang terlanjur membeli tanah kapling dari PT.Tegal Jaya Makmur yang sampai saat ini belum jelas statusnya dan LSM Pagar Jati akan tetap mengawal perkara ini sampai status hukum para user menjadi jelas, pungkasnya. ( amnf)

Leave a Reply

Chat pengaduan?