incollage 20241231 123643712

Surabaya Taruna News Com Polres Pelabuhan Tanjung Perak angkat bicara mengenai keseriusan mereka dalam menangani masalah narkoba di wilayahnya. Sepanjang tahun 2024, prestasi gemilang ditorehkan dengan pengungkapan sebanyak 356 kasus peredaran narkoba. Operasi ini tidak hanya menuntut ketekunan, tetapi juga kerjasama yang solid antara berbagai elemen, termasuk masyarakat dan lembaga terkait. Hasil dari operasi masif ini berhasil menangkap 426 tersangka, di antaranya terdapat 19 perempuan dan 95 orang yang merupakan residivis. Pengungkapan ini tidak hanya membawa efek jera bagi para pelaku tindak kriminal, tetapi juga memiliki dampak signifikan dalam menyelamatkan 13.884 jiwa dari bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika.

Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai jenis narkotika dalam jumlah yang mencengangkan. Di antara barang bukti tersebut terdapat 2.049,65 gram sabu, 1.806,93 gram ganja, 1.066 butir ekstasi, serta 97.807 butir pil LL, dan uang tunai senilai Rp261,8 juta. Selain narkotika, aparat juga menyita 195 unit ponsel, alat timbang elektrik, dan alat pres plastik yang digunakan dalam operasi pengedaran. “Kami menyadari bahwa setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah langkah untuk menyelamatkan generasi muda yang mungkin terjebak dalam lingkaran gelap penyalahgunaan narkoba,” tutur AKBP William pada Selasa (31/12).

Baca Juga :  Penghujung Tahun 2024, Polda Jatim Sukses Rampungkan Sejumlah Kasus, Raih Beragam Penghargaan

Beberapa pengungkapan kasus besar yang telah mereka lakukan menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan-jaringan ini. Salah satunya adalah penggerebekan di Gresik pada 7 Mei 2024, di mana tersangka EW diamankan dengan barang bukti berupa 144,17 gram sabu dan alat timbang elektrik. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat distribusi sabu dari Surabaya ke daerah lain. Dalam penangkapan di Lasem Barat, Surabaya pada 2 September 2024, tersangka HA ditangkap dengan 100,15 gram sabu, 44 butir ekstasi, serta alat timbang elektrik. Penangkapan ini bukan hanya mengungkap jaringan distribusi di wilayah kota, tetapi juga menunjukkan kehadiran mafia narkotika yang telah lama beroperasi.

Di Putat Jaya, Surabaya pada 9 Oktober 2024, pihak kepolisian menemukan tersangka BP dengan 530 gram ganja yang sudah dipersiapkan untuk diedarkan. Kemudian di Bendul Merisi pada 20 November 2024, keberhasilan operasi polisi berlanjut saat menangkap tersangka TW dan menyita 57.315 butir pil LL, yang merupakan obat keras berbahaya. Penggerebekan ini mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dalam masyarakat. Terakhir, dalam penggerebekan dramatis di Jalan Kunti pada 25 November 2024, polisi menemukan 1 kilogram sabu, uang tunai Rp239,9 juta, alat pres plastik, brankas, buku catatan penjualan, serta alat timbang. Tangkapan ini menyoroti ada jaringan narkotika yang beroperasi secara terstruktur dan besar-besaran, yang memerlukan tindakan tegas dari pihak Kepolisian.

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan hukuman maksimal yang menunggu mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Mereka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya juga terancam dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Pastikan Natal Aman, Polres Tanjung Perak Sterilisasi Gereja di Surabaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar tentang angka, tetapi lebih tentang nyawa yang berhasil mereka selamatkan. “Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda,” tambahnya dengan penuh tekad. Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat yang mulai menyadari pentingnya lingkungan yang aman bebas dari penyalahgunaan narkoba. Melalui pendidikan yang terus menerus mengenai bahaya narkotika serta penyediaan dukungan bagi korban, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus berupaya untuk mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Kesadaran yang meningkat tentang dampak buruk narkoba diharapkan bisa membentuk pola pikir generasi muda serta mendorong mereka untuk memilih jalur hidup yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masa depan.(Dd)

Baca Juga :  Operasi Zebra Semeru 2024, Polda Jatim Dukung Kelancaran Agenda Nasional

Leave a Reply

Chat pengaduan?