img 20231123 wa0025

Mojokerto.tarunanews.com: Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma dengan keberangkatan Surabaya Gubeng tujuan Cilacap telah menabrak sebuah dump truk, Rabu (22/1/2023) pukul 18.10 WIB

Insiden itu terjadi di perlintasan sebidang tak terjaga di JPL 38, Km 51+8/9 petak jalan Stasiun Tarik – Stasiun Mojokerto, jalan Bangsal, Mojokerto.

Saksi mata penduduk setempat Sholikin “Posisi kereta Api Wijaya Kusuma msh jauh tapi ketika Dum Turk melintas dan akan di tutup portal Jalur kerata tiba tiba Dum Truk macet tidak bisa bergerak maju dan mundur akan tetapi ada usaha dan bantuan dari kendaraan Laen untuk menarik Dum truk tersebut tetapi gagal karena putus tali yang di buat menarik Dum Truk trsebut dengan waktu yang sangat cepat tertabraklah Dum Truk itu di bagian depan moncong Dum Truk hancur rusak parah.

Baca Juga :  Sertu M.Hairi, Babinsa Antusiasme Pelaksanaan Kegiatan Guna Memastikan Pelaksanaan Posyandu Bagi Lansia Berjalan Lancar

Jalur dan rangkaian KA Wijaya Kusuma langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lokasi kejadian, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya kembali setelah dipastikan petugas bahwa jalur KA dapat dilalui sesuai dengan kecepatan yang diizinkan oleh pusat pengendali kereta api.

Dalam kejadian ini, KA Wijaya kusuma juga mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan Dum truk tersebut

Namun demikian, awak sarana kereta api (ASP) dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif memperingatkan kepada seluruh pengendara yang akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan kanan dam kiri tidak ada KA yang akan melintas.

Baca Juga :  Koramil 1022-07/Angsana Antusiasme kegiatan panen raya Padi Program Ketahanan Pangan bersama kelompok Tani.

“Ini sesuai UU NO. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114,” tegasnya.

Dimana, pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :

 

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara itu, Luqman Arif megingatkan adanya sanksi bagi pelanggar. Sesuai pasal 296 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Tim Petarung Korem 132/Tdl Juara 1 Mengalahkan Tim TVC Brimob Sulteng Turnamen Bola Voli Kapolda Cup 2024

“Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara,” ajaknya. )***

Kuntributor: eko

Leave a Reply

Chat pengaduan?