Fb Img 1639658486581

Nias Barat-tarunanews.com -Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu meresmikan Badan Permusyawaratan (BPD) Desa se-Kabupaten Nias Barat di Halaman Kantor Bupati Nias Barat, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kamis (16/12/2021).

Dalam arahannya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengatakan Kepala Desa dan BPD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati.

”Berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD itu dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati sehingga kita adalah satu kesatuan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat khususnya Nias Barat” ucapnya.

BPD memilik 3 (tiga) fungsi, Kata Khenoki Waruwu yaitu: a).membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa; b). menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c). melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Baca Juga :  Polda Sulteng Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah Untuk Bencana Sulbar

Pada moment tersebut, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan beberapa hal kepada BPD yang baru dilantik, antara lain :
1. Untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja

2. Anggota BPD harus mampu menciptakan suasana yang kondusif serta memiliki niat untuk mewujudkan keharmonisan di tengah tengah masyarakat.

3. Supaya anggota BPD memfasilitasi dan mempercepat penyusunan APBDes setiap tahunnya.

Hal senada, disampaikan Wakil Ketua DPRD Nias Barat Haogómanó Gulo kepada BPD agar : 1. Bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai tupoksi; 2. BPD merupakan mitra kerja kepala desa dan bukan saling membawahi.
3. BPD hendaknya melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Peresmian berjalan baik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  JOMAN Se-Jatim Siap Dukung Kebangkitan Parekraf Di Jatim

Leave a Reply

Chat pengaduan?