
tarunanews.com, Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menuntaskan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Yakni Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja dan Raperda Kumudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan. Sidang paripurna pengesahannya, dilakukan Kamis (17/11) kemarin.
Sidang yang dipimpin langsung Mas’ud Zuremi dihadiri Wakil Bupati Sumrambah, jajaran Forkopimda dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang. Setelah sidang paripurna dibuka, Muhamad Muhaimin, Ketua Bapemperda menyampaikan Jawaban DPRD Jombang atas Pemandangan Umum (PU).
Muhamad Muhaimin menyampaikan terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Tenaga kerja, harapan DPRD Jombang menyusun raperda tersebut agar memberikan mafaat bagi masyarakat utamanya bagi para pekerja dan pengusaha yang melakukan investasi di Jombang. ”Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta dapat mewujudkan kondisi yang kondusif,” ungkapnya.
Sedangkan, terkait dengan Raperda Kemudahaan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, DPRD menginginkan mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang dan berkedadilan, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tanggung dan mandiri. ”Meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan,” ungkapnya.
Senada, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi berharap setelah diundangkan, diharapkan perda ini nantinya bisa dijalankan terutama OPD yang membidangi, sehingga benar-benar bermanfaat masyarakat. ”Kami berharap raperda ini bisa dijalankan dan disosialisasikan oleh OPD masing-masing,” pungkas Mas’ud.(WAG)
>