Jombang, tarunanews.com – Suharto, S.Sos., ST., Kepala Desa Watudakon Periode 2018 -2024, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jum’at (04/12/2020) sore melantik dan mengambil sumpah Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum desa setempat.

Pejabat yang dilantik yakni Beny Dwi Septian, pemuda Dusun Rembugwangi, Desa Watudakon berusia 23 tahun itu, akan menjabat sebagai perangkat desa hingga pada usia 60 tahun mendatang. Masa jabatan itu berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Prosesi berlangsung khidmah, diawali lagu Indonesia Raya, diakhiri lagu Padamu Negeri dan do’a secara Islam. Hadir memberikan do’a restu untuk kemaslahatan kegiatan tersebut Forpimcam Kesamben, Camat Agus Santoso, S.Sos, Kapolsek AKP Slamet Hariana, Komandan Koramil 0814/12 Kesamben Kapten Inf Tatok Budiono. Selain itu berbagai unsur organisasi desa Ibu-ibu PKK, Ketua RT dan Ketua RW, tokoh agama dan totok masyarakat. Tidak ketinggalan 9 personil mitra kerja Pemerintah Desa yakni Ketua dan Anggota BPD Watudakon.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Launching Elektronik Bantuan Keuangan Khusus Desa

Suharto dalam sambutannya mengatakan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini kekosongan personil perangkat desa menjadi lengkap. Diharapkan lengkapnya personil akan bisa meningkatkann pelayanan bagi masyarakat.

“Semoga kinerja Perangkat Kantor Desa Watudakon akan lebih baik dan lebih cepat. Saya berharap, terwujud kerja sama saling mendukung menjadikan desa watudakon lebih maju, disamping tercipta suasana kekeluargaan yang harmonis ” ajaknya.

Kades juga menyampaikan apresiasi kepada BPD yang sejak awal mendukung terpilihnya diri Suharto menjadi Kepala Desa Watudakon. Kedepan, Kades berharap untuk bisa meningkatkan kualitas kerjasama lebih baik, bersama memajukan Desa Watudakon. “Untuk itu, saya butuh dukungan semua pihak, terutama BPD,” ucap Kades Suharto, pensiunan dari Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang ini.
Untuk diketahui Beny Dwi Septian putra kelahiran 13-09-1997 itu sebelumnya, berkompetisi secara demokrasi sesuai ketentuan Perbup diatas. Pendaftar berjumlah 7 orang. Yaitu Ulia Nur Indrasari (Dsn Rembugwangi), Dwi Indah Fitriani (Dsn Jungkir), Evi Indah Badriyah (Dsn Watudakon),

Mudhammad Hafidz Abdullah (Dsn Jungkir), Mujiani (Dsn Jungkir), Andre Septyan Haris Putra Santoso (dsn Jungkir). Dari tahapan CAT di Universitas 17 Agustus Surabaya dan hasil wawancara Kades Beny mendapatkan nilai terbaik.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka

Camat Kesamben dalam sambutannya mengingatkan pengisian perangkat ini bukan hanya dimaknai mengisi kekosongan jabatan, namun harus dipahami dan didalami tentang tupoksi dalam menjalankan tugas perangkat desa.
Disamping mampu menjalankan tupoksi perangkat juga harus mampu melaksanakan, menyempatkan dan mengutamakan tugas yang diberikan atasan, mulai dari Sekdes, Kades, Camat hingga Bupati. Meski masing-masing perangkat sudah memiliki kapling tupoksi, tetapi harus saling kerjasama mendukung peningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, pesannya.

“ Sebagai orang baru di pemerintahan, perangkat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, diminta bisa adaptasi dengan segera agar bentuk pelayanan bagi masyarakat tidak terganggu ” tutur Camat Agus Santoso.
Dibagian lain, Camat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap patuh menjalankan protokol kesehatan covid1-19, mengingat perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Jombang terus berkembang secara masih, bahkan menimbulkan kematian hingga mencapai 10% perhari dari penderita yang ada.

Baca Juga :  SEORANG PEREMPUAN WARGA MOJOKERTO DI TEMUKAN "TEWAS" DI DUGA KUAT BUNUH DIRI.

Minggu depan, bersama tim gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP, ASN Kecamatan akan melakukan implementasi Perbup Jombang No 57/2020 tentang penegakan disiplin pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Kesamben, yang dianggap rawan sebagai tempat penularan. Seperti tempat kerumunan banyak orang.

“ Saat Razia tersebut akan diterapkan sanksi denda administrasi dan sanksi sosial bagi yang melanggar “, pungkasnya. (WAG)

Leave a Reply

Chat pengaduan?