incollage 20250502 112602999

SurabayaTaruna News Com Penegakan hukum terkait peredaran narkotika terus dilaksanakan dengan tegas oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, dua orang pengedar sabu ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo. Dalam operasi yang direncanakan dengan cermat, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat ±16,474 gram, yang dibagi dalam 40 plastik klip siap edar. Tersangka pertama adalah S A (43), seorang perempuan yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di Jalan Wonokromo Tengah. Sementara itu, tersangka kedua, A C (31), merupakan seorang pria yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Jalan Wonokromo Tangkis.

img 20250502 wa0101

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa kedua tersangka beroperasi dalam jaringan yang lebih besar dan terorganisir. S A mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial U, yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka I mendapatkan barang dari U, yang kemudian dijual, dan hasil penjualannya disetorkan kembali kepada U,” lanjut
AKBP Miftah. S A menerangkan bahwa sabu diterimanya dari U pada Rabu, 9 April 2025, melalui sistem ranjauan di kawasan Jalan Pulo Wonokromo. Dari 22 gram sabu yang diperoleh, S A membagi menjadi 46 paket, di mana A C telah menjual dua paket seharga Rp300.000 dan empat paket lainnya seharga Rp600.000. Paket-paket yang belum terjual berhasil diamankan oleh polisi saat penggerebekan. Selain itu, petugas juga menyita peralatan lain seperti timbangan elektrik, sekrop plastik, buku catatan transaksi, dua ponsel, dan perlengkapan pengemasan sabu lainnya. Peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini sangat jelas: S A bertindak sebagai pengedar utama, sementara A C berfungsi sebagai penjual yang menarik pelanggan untuk produknya. AKBP Miftah mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Maret 2025, dengan S A sudah dua kali menerima pasokan dari DPO.

Dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama dengan masyarakat, pihak kepolisian terlibat aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Berkat tindakan cepat aparat, peredaran sabu ini berhasil dihentikan sebelum menyebabkan kerusakan lebih lanjut pada masyarakat, terutama mencegah potensi kehancuran yang bisa ditimbulkan oleh kecanduan narkoba di kalangan generasi muda. Kedua tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Inilah Kantor Polisi Satu Satu nya Yang Ada Taman Bacanya Sering Dikunjungi Masyarakat

Sementara itu, Kasi Humas, AKP Rina Shanty, menegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya, dengan mengadakan sosialisasi dan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba. “Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku perusak generasi bangsa, terutama yang bekerja dalam jaringan, karena setiap orang yang terlibat dalam perdagangan narkotika memiliki tanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan,” tegasnya. Dengan terungkapnya jaringan ini, aparat berharap dapat segera menangkap U, pemasok utama yang masih diperkarakan, setelah itu untuk memutuskan rantai distribusi yang merusak dan menggali lebih dalam untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?