Polish 20220114 155318623 Compress3

SURABAYAtarunanews.com, Kasus dugaan tindak pidana perbankkan dan atau atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 perbankkan dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencengahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang yang terlupakan dilakukan oleh HYN Dirut BPR. Megakerta Swadiri yang beralamatkan di Wadungasri, Waru Sidoarjo yang ditangani Polda Jatim terus berlanjut. Rudi Budijanto salah satu korban yang merasa dirugikan tetap ngotot tidak mau mencabut laporannya sebelum haknya dipenuhi. Menurutnya, pengajuan kredit sebesar Rp.600 juta yang sudah disetujui BPR Megakerta Swadiri tersebut akan digunakan untuk kerja sama usaha dengan Mahfud Efendi membuka bengkel sepeda motor cabang Jombang. “Mahfud Efendi adalah kepala mekanik yang sudah lama bekerja dengan saya di Mojokerto  . Karena itu saya berikan kepercayaan untuk buka bengkel cabang di Jombang. Tapi ternyata, uang kredit sebesar Rp.600 juta tersebut tidak diserahkan seluruhnya. Malah dipakai Direkturnya,” ungkap Rudi Budijanto yang juga sebagai Wakil Bendahara Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia Pengurus Wilayah Jawa Timur ini. Kepada media, Rudi menyampaikan perkara tersebut berawal saat Mahfud Efendi mengajukan kredit sebesar Rp. 600.000.000,- kepada BPR. Megakerta Swadiri dengan jaminan sertifikat atas nama saya (Rudi Budijanto). Dua bulan kemudian, kredit tersebut disetujui oleh Hariyono sebagai Direktur BPR. Megakerta Swadiri saat itu. Setelah tandatangan pengikatan dengan pihak BPR, korban mendapat transfer dari pihak BPR Megakerta Swadiri tanggal 10 Februari 2021 sebesar Rp.45.500.000,- dan tanggal 25 Februari 2021 menerima Rp.177.000.000. Total uang kredit yang diterima klien hanya sebesar Rp. 222.000.000 yang semestinya sebanyak Rp.600.000.000,-. Ironisnya, jaminan sertifikat masih ditangan BPR. Megakerta Swadiri dan korban yang sampai saat ini menunggu penyelesaian malah ditagih untuk membayar cicilan utang. Sebelumnya, pihak BPR. Megakerta berjanji akan membayar sisa kredit setelah AJB jaminan ke atas nama yang mengajukan proposal. Selasa (04/01/2022) Rudi Budijanto yang didampingi Sumidi sekwil PW MIO Indonesia Jawa Timur datang kekantor BPR Megakerta Swadiri untuk menanyakan permasalahan tersebut dan ditemui oleh Dirut yang baru, tetapi belum ada titik temu. Kepada media Sumidi menyampaikan bahwa masalah tersebut murni kesalahan pihak BPR karena teledor dalam melakukan proses kredit sehingga mengorbankan nasabah. Seharusnya pihak BPR juga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena merasa dirugikan juga oleh Haryono Dirut yang lama. Kenapa tidak dilakukan atau belum mau melakukan. Inilah yang menjadi tanda tanya ? kata Sumidi. Sebagai induk organisasi yang menaungi Rudi Budijanto, Perkumpulan pemilik Media ( MIO Indonesia) PW.Jawa Timur akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas, agar kedepannya tidak akan terjadi kasus yang sama, merugikan nasabah. Dengan adanya kasus tersebut korban Mahmud Efendi terkena BI checking dan tertera pinjaman senilai 600 juta, padahal belum menerima uang sebesar itu.  (tim) bersambung

Leave a Reply

Chat pengaduan?