img 20250218 wa0310

SEMARANGTARUNA NEWS COM Pada prinsipnya kami sangat mendukung penguatan peran Kejaksaan yang diwacanakan dalam RKUHAP, antara lain peran fase penyidikan sebagai langkah preventif terhadap praktik² yang menciderai keadilan.

Dengan peran yang lebih kuat, kejaksaan diharapkan akan mampu pula meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan fungsi maupun tugasnya sebagai lembaga penegak hukum,” ucap Alex Effendi,SH.MH ,Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

“Adapun cara untuk menguatkan peran kejaksaan, dalam kaitannya dengan fungsinya, antara lain yaitu, menguatkan PENGAWASAN terhadap proses dan penegakan hukum sejak dimulainya penyidikan. Untuk itu perlu kiranya rumusan diperluasnya peran kejaksaan dalam RKUHAP.

Dengan adanya inovasi mengenai peran kejaksaan dalam RKUHAP, diharapkan RKUHAP bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mampu. menjawab tantangan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia”, sebagaimana diutarakan oleh prof Pujiono dalam Seminar Nasional RKUHAP di Universitas Brawijaya Malang.

Baca Juga :  PJ Bupati Buol Gelar Dialog Bersama Pedagang UMKM

“Kewenangan kejaksaan dalam KUHAP baru meliputi penuntutan, penyidikan, dan pengawasan.

Kejaksaan juga berwenang untuk tidak melanjutkan penuntutan perkara.

Kewenangan penuntutan Mengajukan tuntutan pidana, Mewakili pihak publik dalam persidangan di pengadilan, Melakukan penuntutan atas perkara pidana.

“Kewenangan penyidikan

Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi dan pelanggaran HAM

Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang

Melengkapi berkas perkara tertentu

Kewenangan pengawasan

Mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

“Mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Kewenangan tidak melanjutkan penuntutan

Tidak melanjutkan penuntutan perkara, seperti telah diterapkan denda damai.

penyelesaian perkara di luar peradilan termasuk amnesti atau abolisi

Baca Juga :  Dua Laga Uji Coba TIM U-19 Wanita PSSI Tingkatkan Mental, Fisik, dan Kepercayaan Diri

Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?